Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

81

pemerintah sebagai penegak hukum yang memiliki

kewenangan melaksanakan fungsi penyidikan dalam

tindak pidana di bidang kehutanan.

g) Kementrian Pendidikan Nasional. Kemendiknas

adalah sebagai salah satu instansi pemerintah yang

mengemban fungsinya sebagai penegak hukum di

bidang benda cagar budaya, berdasarkan ketentuan

dalam peraturan perundang-undangan.

h) Kementrian      Perhubungan.      Kementrian

Perhubungan membawahi Direktorat Jenderal

Perhubungan Laut yang memiliki Kesatuan Penjagaan

Laut dan Pantai (KPLP) sebagai salah satu instansi

yang mengemban fungsinya sebagai penegak hukum

di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran .

i) KementrianLingkungan hidup. Berdasarkan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang

Lingkungan Hidup, pasal 40 ayat (1), Kementrian

Lingkungan Hidup meskipun tidak memiliki alutsista

dan sarana penindakan di lapangan.

j) Kementrian      ESDM.Dalam        pelaksanaan

penegakan hukum Kementrian ESDM melakukan

penyidikan lanjut terhadap tindak pidana mengenai

Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya,

yang berasal dari penyerahan berkas awal perkara,

barang bukti dan tersangka dari instansi lain.

k) KementrianKesehatan.Dalam pelaksanaannya

penegakan hukum Kemenkes melakukan penyidikan

lanjut terhadap tindak pidana narkotika dan

psikotropika yang berasal dari penyerahan berkas awal

perkara, barang bukti dan tersangka pelaku tindak

pidana narkotika dan psikotropika dari instansi lain.

l) Basarnas (Badan SAR Nasional).Dalam hal ini

tugas pokok dari Basarnas yang terkait dengan
   12   13   14   15   16   17   18