Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
81
pemerintah sebagai penegak hukum yang memiliki
kewenangan melaksanakan fungsi penyidikan dalam
tindak pidana di bidang kehutanan.
g) Kementrian Pendidikan Nasional. Kemendiknas
adalah sebagai salah satu instansi pemerintah yang
mengemban fungsinya sebagai penegak hukum di
bidang benda cagar budaya, berdasarkan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan.
h) Kementrian Perhubungan. Kementrian
Perhubungan membawahi Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut yang memiliki Kesatuan Penjagaan
Laut dan Pantai (KPLP) sebagai salah satu instansi
yang mengemban fungsinya sebagai penegak hukum
di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran .
i) KementrianLingkungan hidup. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Lingkungan Hidup, pasal 40 ayat (1), Kementrian
Lingkungan Hidup meskipun tidak memiliki alutsista
dan sarana penindakan di lapangan.
j) Kementrian ESDM.Dalam pelaksanaan
penegakan hukum Kementrian ESDM melakukan
penyidikan lanjut terhadap tindak pidana mengenai
Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya,
yang berasal dari penyerahan berkas awal perkara,
barang bukti dan tersangka dari instansi lain.
k) KementrianKesehatan.Dalam pelaksanaannya
penegakan hukum Kemenkes melakukan penyidikan
lanjut terhadap tindak pidana narkotika dan
psikotropika yang berasal dari penyerahan berkas awal
perkara, barang bukti dan tersangka pelaku tindak
pidana narkotika dan psikotropika dari instansi lain.
l) Basarnas (Badan SAR Nasional).Dalam hal ini
tugas pokok dari Basarnas yang terkait dengan