Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
43
tingginya angka kejahatan. Restorative Justicelebih memandang pemidanaan
dari sudut yang berbeda, yaitu berkaitan mengenai pemenuhan atas kerugian
yang diderita oleh korban, dan sekaligus diharapkan mampu mengembalikan
magis religius dalam komunitas masyarakat si pelaku, sehingga kedamaian
menjadi tujuan akhir dari konsep ini.Munculnyakonseprestorative justicebukan
berarti meniadakan pidana penjara, dalam perkara-perkara tertentu yang
menimbulkan kerugian secara massal dan berkaitan dengan berharga nyawa
seseorang, maka pidana penjara masih dapat dipergunakan. Konsep keadilan
restoratif merupakan suatu konsep yang mampu berfungsi sebagai akselerator
dari Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga lebih
menjamin terpenuhinya kepastian hukum dan keadilan masyarakat. Konsep
keadilan restoratif memiliki metode implementasi dalam
bentuk penalmediation dan divertion, walaupun kedua metode tersebut
memiliki cara dan sudut pandang yang sama, namun terkadang
penggunaannya berada dalam wilayah hukum yang berbeda. Penal
mediation lebih banyak disebutkan dan dikaitkan kepadalaw
enforcementterhadap perkara-perkara pidana biasa. Sedangkan divertion lebih
sering muncul dalam pembahasan pada ruang lingkup Sistem Peradilan
Pidana Anak, yang mengacu kepada United Nations Standard Minimum Rules
for the Adm inistration o f Juvenile Justice atau dikenal dengan “ The Beijing
Rules\ 7*1
17. Perkembangan Lingkungan Regional.
Selanjutnya menarik pula didiskusikan perkembangan lingkungan
strategics pada lingkup regional, khususnya pada kawasan Asia Tenggara
(ASEAN).Hal ini penting dimaklumi, karena mayoritas negara-negara anggota
ASEAN mengalami kesulitan menemukan dan melahirkan figur pimpinan
dambaan rakyat.
Negara-negara anggota ASEAN mempunyai pengalaman berharga
tentang perubahan sistem pemerintahan dari diktator menjadi demokrasi