Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

45

  masyarakat juga dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan
  masyarakat sehingga penegakan hukum yang berkeadilan merupakan
  salah satu wujud pengejawantahan tujuan negara Indonesia yang
  termaktub dalam Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945 yaitu 1).
  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
  Indonesia 2). Memajukan Kesejahteraan Umum, 3). Mencerdaskan
  kehidupan bangsa dan 4). Melaksanakan ketertiban dunia.Hal ini
  menunjukkan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan merupakan
 amanah konsititusi.

           Letak geografis Indonesia antara dua benua dan dua samudera
 memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia karena menempatkan
 Indonesia sebagai negara dengan letak yang sangat strategis dan
 memungkinkan akses dalam lalu lintas perekonomian dan
 perdagangan. Letak geografis ini selain memberikan keuntungan,
 memberikan pula peluang bagi munculnya hambatan dalam upaya
 penegakan hukum yang berkeadilan. Akses dalam lalu lintas
 perekpnomian dan perdagangan sangat rentan pula terhadap
munculnya tindak pidana yang dapat menganggu ketahanan nasional.
Tindak pidana tersebut antara lain illegal logging, tindak pidana
perikanan, tindak pidana lain yang membutuhkan suatu bentuk
penegakan hukum yang berkeadilan sehingga dapat memperkokoh
ketahanan nasional,
b. Demografi.

          Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang
besar dan menempati urutan ke 4 setelah Cina, India dan Amerika
Serikat.Jumlah penduduk yang besar merupakan modal dalam
pembangunan dan sangat potensial untuk memberikan andil yang
positif bagi pembangunan.Namun demikian, jumlah penduduk yang
besar tersebut harus diimbangi dengan kualitas penduduk yang
memadai. Jumlah yang besar tanpa kualitas sumber daya manusia
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10