Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
45
masyarakat juga dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat sehingga penegakan hukum yang berkeadilan merupakan
salah satu wujud pengejawantahan tujuan negara Indonesia yang
termaktub dalam Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945 yaitu 1).
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia 2). Memajukan Kesejahteraan Umum, 3). Mencerdaskan
kehidupan bangsa dan 4). Melaksanakan ketertiban dunia.Hal ini
menunjukkan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan merupakan
amanah konsititusi.
Letak geografis Indonesia antara dua benua dan dua samudera
memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia karena menempatkan
Indonesia sebagai negara dengan letak yang sangat strategis dan
memungkinkan akses dalam lalu lintas perekonomian dan
perdagangan. Letak geografis ini selain memberikan keuntungan,
memberikan pula peluang bagi munculnya hambatan dalam upaya
penegakan hukum yang berkeadilan. Akses dalam lalu lintas
perekpnomian dan perdagangan sangat rentan pula terhadap
munculnya tindak pidana yang dapat menganggu ketahanan nasional.
Tindak pidana tersebut antara lain illegal logging, tindak pidana
perikanan, tindak pidana lain yang membutuhkan suatu bentuk
penegakan hukum yang berkeadilan sehingga dapat memperkokoh
ketahanan nasional,
b. Demografi.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang
besar dan menempati urutan ke 4 setelah Cina, India dan Amerika
Serikat.Jumlah penduduk yang besar merupakan modal dalam
pembangunan dan sangat potensial untuk memberikan andil yang
positif bagi pembangunan.Namun demikian, jumlah penduduk yang
besar tersebut harus diimbangi dengan kualitas penduduk yang
memadai. Jumlah yang besar tanpa kualitas sumber daya manusia