Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
38
Padahal egois sektoral, tidak akan memberikan kontribusi bagi upaya-
upaya penerapan asas keadilan restoratif.
e. Sarana, prasarana dan fasilitas merupakan salah satu faktor
pendukung terlaksananya penerapan asas keadilan restoratif yang
masih sangat terbatas.
Sarana, prasarana dan fasilitas merupakan salah satu faktor
pendukung terlaksananya asas keadilan restoratif, namun eksistensi
asas keadilan restoratif belum memperoleh legalisir dari pembentuk
undang-undang, sehingga sampai sekarang pun belum tersedia sarana,
prasarana dan fasilitas pendukung pada masing-masing institusi
penegak hukum. Kalaupun ada sarana, prasarana dan fasilitas, tetapi
belum diperuntukkan secara khusus bagi penerapan asas keadilan
restoratif.
Pengadaan sarana, prasarana dan fasilitas pendukung asas
keadilan restoratif, masih digantungkan pada kemampuan keuangan
negara dan daerah {APBN dan APBD). Terlebih lagi kalau sarana,
prasarana dan fasilitas pendukung hasil teknologi canggih, memerlukan
waktu penguasaan dan pengoperasiannya. Selain itu tingkat
kerahasiaan penggunaannya pun harus terjamin, agar tidak bocor pada
pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Hal ini sangat tergantung dari
keadaan dan perkembangan lingkungan dan penggunaannya, sehingga
penerapan asas keadilan restoratif benar-benar dapat memperkokoh
ketahanan nasional.