Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

        e. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
        Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
        Dalam pasal 3 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa asas-asas
        umum penyelenggaraan negara meliputi asas kepastian hukum, asas
        tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas
        keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas
        akuntabilitas.

        f. Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 28 Tahun
        1999, telah diterbitkan INPRES Nomor 7 Tahun 1999 Tentang
        Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai wujud
        pertanggungjawaban instansi pemerintah dalam mencapai visi, misi
        dan tujuan organisasi yang ditetapkan dalam Rencana Strategik
        selama kurun waktu tertentu, misalnya untuk waktu 5 (lima) tahun.
        Tindak lanjut dari INPRES No 7 Tahun 1999 ini, telah ditetapkan
        Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
        589/IX/6/Y/99 Tanggal 20 September 1999 Tentang Pedoman
        Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
        (LAKIP), yang dipergunakan sebagai bahan acuan bagi setiap instansi
        pemerintah dalam menyusun LAKIP yang bersangkutan. Dalam hal
        ini, personifikasi dari Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah
        Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah yang memberikan
        gambaran keberhasilan dan kegagalan Instansi yang bersangkutan
        sesuai dengan rencana, visi dan misi instansi.

        g. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
        Daerah, lahir, sebagai respon terhadap perkembangan lingkungan
        strategis yang terjadi, untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 22
        Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.9*

9. Landasan Teori.
        Sebagai tolak ukur dalam memecahkan masalah, perlu digunakan

pedoman teoritik. Adanya landasan teoritik yang digunakan untuk
   1   2   3   4   5   6   7   8