Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
e. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dalam pasal 3 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa asas-asas
umum penyelenggaraan negara meliputi asas kepastian hukum, asas
tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas
keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas
akuntabilitas.
f. Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 28 Tahun
1999, telah diterbitkan INPRES Nomor 7 Tahun 1999 Tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai wujud
pertanggungjawaban instansi pemerintah dalam mencapai visi, misi
dan tujuan organisasi yang ditetapkan dalam Rencana Strategik
selama kurun waktu tertentu, misalnya untuk waktu 5 (lima) tahun.
Tindak lanjut dari INPRES No 7 Tahun 1999 ini, telah ditetapkan
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
589/IX/6/Y/99 Tanggal 20 September 1999 Tentang Pedoman
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(LAKIP), yang dipergunakan sebagai bahan acuan bagi setiap instansi
pemerintah dalam menyusun LAKIP yang bersangkutan. Dalam hal
ini, personifikasi dari Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah
Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah yang memberikan
gambaran keberhasilan dan kegagalan Instansi yang bersangkutan
sesuai dengan rencana, visi dan misi instansi.
g. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
Daerah, lahir, sebagai respon terhadap perkembangan lingkungan
strategis yang terjadi, untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.9*
9. Landasan Teori.
Sebagai tolak ukur dalam memecahkan masalah, perlu digunakan
pedoman teoritik. Adanya landasan teoritik yang digunakan untuk

