Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
7. Paradigma Nasional. Menjadi cara pandang yang merupakan
pedoman bagi bangsa serta mempakan kaidah penuntun yang bersumber
dan nilai-nilai budaya luhur budaya bangsa yang harus dijunjung tinggi dan
dilestarikan. Nilai-nilai luhur tersebut dirumuskan dan dituangkan dalam
pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional,
Wawasan Nusantara sebagai landasan visioner, Ketahanan Nasional
sebagai landasan konsepsional, serta peraturan perundang-undangan
terkait sebagai landasan operasional yang di jelaskan sebagai berikut:
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil. Sebagai pandangan hidup
bangsa, ideologi negara dan dasar negara, serta sebagai pandangan
hidup bangsa terlahir dari kristalisasi nilai-nilai budaya dan kehidupan
bangsa Indonesia yang multi etnis dan heterogen. Dengan nilai-nilai
luhur yang terkandung di dalamnya, Pancasila mengikat seluruh suku
bangsa sebagai satu kesatuan Bangsa Indonesia. Pancasila adalah
pedoman bagi setiap komponen bangsa dalam merumuskan
kebijakan bagi kelangsungan hidup bangsa, termasuk dalam
berinteraksi. Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki ideologi-
ideologi ideal, normatif dan realistis untuk menghadapi pengaruh
lingkungan strategis yang berakibat langsung pada ancaman
disintegrasi bangsa dan hams diwaspadai oleh semua elemen
bangsa secara komprehensif berkesinambungan.
b. UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Landasan Konstitusional
dan hukum dasar tertulis bangsa Indonesia, yang mengikat setiap
warga negara Indonesia serta menjadi pedoman pokok dalam
kehidupan berbangsa, bemegara dan bermasyarakat. Undang-
undang Dasar 1945 merupakan sumber selumh produk hukum,
peraturan dan berbagai kebijakan pemerintah. Pada pembukaan UUD
NRI Tahun 1945 khususnya di alinea keempat mencantumkan tujuan
nasional yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan