Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
68
secara serasi, selaras, dan seimbang dalam seluruh aspek kehidupan
secara utuh dan terpadu, yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD
NRI 1945, dengan berpedoman pada Konsepsi Ketahanan Nasional
dan Wawasan Nusantara. Keamanan di sini diartikan pada keamanan
proses pengelolaan agar berjalan berkelanjutan yang dikaitkan dengan
perlindungan hukum terhadap lahan perkebunan berkelanjutan, serta
proses pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan di
lapangan agar tidak terjadi penyimpangan. Sedangkan kesejahteraan
akan terwujud bila pengelolaan sektor perkebunan kopi dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menyumbang devisa
secara maksimal dan berkelanjutan pula.
Di samping itu, perumusan konsepsi tersebut juga harus
memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, dengan
memanfaatkan peluang yang ada dan mengantisipasi kendala yang
mungkin timbul, maka diharapkan akan diperoleh rumusan konsepsi
yang mampu mewujudkan pengelolaan komoditi unggulan bidang
pertanian khususnya sektor perkebunan kopi untuk kepentingan masa
sekarang dan akan datang.
Konsepsi pengelolaan komoditi unggulan bidang pertanian
khsuusnya sektor perkebunan kopi dimaksud terdiri atas rumusan
kebijakan, strategi dan upaya. Kebijakan yang ditetapkan merupakan
rumusan umum sebagai acuan untuk dijabarkan ke dalam langkah-
langkah strategis, dengan menggunakan daya, dana, sarana, dan
prasarana. Strategi dimaksud adalah untuk mengembangkan pemikiran
dasar dari kebijakan yang telah dirumuskan ke dalam bentuk-bentuk yang
lebih spesifik. Melalui strategi itulah kemudian dikembangkan upaya-upaya
yang lebih kongkrit dan tajam serta lebih bersifat operasional sebagai
langkah riil atau tindakan nyata yang bersifat teknis. Langkah kongkret ini
disusun secara jelas dan tegas dalam menentukan siapa (sebagai subyek),
berbuat apa (obyek), dengan cara bagaimana (metode).
Antara kebijakan, strategi, dan upaya, memiliki kesatuan dan
sinergitas yang utuh sebagai suatu langkah guna membentuk satu sistem

