Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

BAB VI
                 KONSEPSI PENGELOLAAN KOMODITI UNGGULAN

                                        BIDANG PERTANIAN

 24. Umum
         Komitmen untuk melaksanakan pembangunan nasional tentunya

 menjadi tanggung jawab semua komponen bangsa, baik penyelenggara
 negara, pejabat pemerintahan, aparat pemerintah, swasta, maupun
 masyarakat. Dalam konteks demikian, maka pendekatan komprehensif
 integral sangat diperlukan, demikian halnya dalam pembangunan
 bidang pertanian.

        Sebagai negara yang dikarunia kesuburan tanah, dengan wilayah
 daratan yang terdiri atas dataran rendah, dataran tinggi dan
 pegunungan, menjadikan bidang pertanian termasuk sektor
perkebunan kopi sebagai salah satu keunggulan kompetitif bangsa
Indonesia yang harus dikelola dengan baik dan bijaksana dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.

        Hal tersebut merupakan pelaksanaan amanat konstitusi
sebagaimana tercantum di dalam UUD NRI 1945, pasal 33, ayat 3,
yang berbunyi: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”; serta pasal 33, ayat 4, “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional". Amanat konstitusi tersebut
diantaranya diwujudkan melalui pengelolaan komoditi unggulan bidang
pertanian khususnya sektor perkebunan kopi secara berkelanjutan.

       Pentingnya mengelola komoditi unggulan bidang pertanian
khususnya sektor perkebunan kopi secara berkelanjutan ini, mengingat
manfaat yang dapat diberikan kepada bangsa Indonesia, yaitu sebagai

                                                          66
   9   10   11   12   13   14   15   16   17