Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

67

   komoditi penghasil devisa, peningkatan pendapatan masyarakat petani,
   serta penyerapan tenaga kerja melalui industri pengolahan sekunder.
   Semua itu bila dilaksanakan dengan baik akan meningkatkan
   perekonomian masyarakat, sehingga dapat mendorong berkembangnya
  partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

         Berbagai keunggulan bangsa seperti luasnya lahan perkebunan
  kopi, melimpahnya sumber daya manusia, serta kopi Indonesia
  khususnya spesialti kopi yang sangat digemari oleh konsumen luar
  negeri; dan perkembangan pengelolaan komoditi unggulan bidang
  pertanian khususnya sektor perkebunan kopi yang telah dicapai selama
  ini harus dapat dijadikan sarana pendorong bagi seluruh komponen
  bangsa yang terlibat dalam pengelolaan perkebunan kopi yang lebih
 produktif dan berkualitas. Sedangkan persoalan-persoalan yang
 ditemukan harus mampu ditanggulangi secara menyeluruh sehingga
 dapat mewujudkan kondisi pengelolaan komoditi unggulan bidang
 pertanian khususnya sektor perkebunan kopi yang diharapkan.

        Peran pemerintah dalam perencanaan, motivator dan pengawasan
 sangat diperlukan dalam menjamin pelaksanaan di lapangan sesuai
 dengan harapan bersama. Adapun peran pemerintah daerah (dinas
 perkebunan dan atau usaha perkebunan pemerintah), usaha
 perkebunan swasta, petani kopi, dan industri pengolahan sekunder
perlu ditingkatkan dalam pelaksanaan di lapangan.

       Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan
perlu melakukan berbagai perbaikan dan pembenahan. Agar
pelaksanaan proses perbaikan dan pembenahan tersebut dapat terarah
dengan baik, maka diperlukan rumusan konsepsi pengelolaan komoditi
unggulan bidang pertanian khususnya sektor perkebunan kopi.

      Sejalan dengan konsepsi pembangunan nasional dalam perspektif
ketahanan nasional, maka konsepsi pengelolaan komoditi unggulan
bidang pertanian khususnya sektor perkebunan kopi juga merupakan
konsep pengembangan kekuatan nasional yang dilaksanakan melalui
penyelenggaraan keamanan dan penyelenggaraan kesejahteraan
   10   11   12   13   14   15   16   17