Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
terjadinya penyimpangan atau pelanggaran hukum .kegiatan
dilakukan sepanjang tahun.
10) Seluruh iembaga negara baik eksekutif, legislatif dan
yudikatif menyusun S O P ( standart operasional prosedur )
dimasing-masing Iembaga tersebut terhadap tugas pokoknya
untuk dijadikan pedoman dalam melakukan kegiatan
admistrasi maupun operasional, kegiatan ini dilakukan selama
enam bulan.
11) Kemendagri bekerja sama dengan Kemenkumham dan
Iembaga kementerian serta non kementerian untuk
melakukan sosialisasi terhadap seluruh pegawainya dan
masyarakat terhadap peraturan atau perundang-undangan
yang telah diundangkan, agar dipahami oleh seluruh warga
negara, kegiatan ini dilakukan sepanjang tahun.
12) Kemendagri bekerjasama dengan Pemda melakukan
sosialisasi kepada masyarakat tentang patuh hukum, untuk *1
menimbulkan kesadaran kepada masyarakat tentang
pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam
pembangunan dan kehidupan bermasyarakat, kegiatan ini
dilakukan sepanjang tahun.
13) Kemendagri bekerjasama Kemenkumham, Polri,
Kejaksaan, pengadilan dan Pemda melakukan penataran
atau seminar dengan peserta baik aparat penegak hukum,
pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, masyarakat ,
tentang pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara . kegiatan ini
dilakukan minimal sekali setahun.
14) Kemen PAN dan RB bekerjasama dengan kehakiman,
kejaksaan, Polri, KPK untuk melakukan analisa dan evaluasi
terhadap kinerja yang telah dicapai, termasuk sumber daya
manusia serta sarana prasarana yang dimilikinya dalam
rangka supremasi hukum, kegiatan ini dilakukan tiga bulan
sekali, sepanjang tahun.
85