Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

15) Pengadilan, kejaksaan, Polri, KPK menyusun standar
 kompetensi terhadap penerimaan pegawai pada masing
 instansinya baik secara fisik, mental dan Intelektualnya,
 kegiatan ini dilakukan selama satu bulan.
 16) Pengadilan, kejaksaan, Polri, KPK bekerja sama
 dengan Kemen PAN dan RB, Kemendikbud, asosiasi
 psikologi melaksanakan rekruitmen calon pegawai /
 masyarakat untuk menjadi pegawai di instansi tersebut,
 secara transparan, akuntabel dan bebas korupsi, kolusi dan
 nepotisme, agar mendapatkan pegawai yang berkualitas,
kegiatan ini dilakukan setiap tahun atau sesuai kebutuhan.
 17) Pengadilan, Kejaksaan, Polri, KPK bekerja sama
dengan akademisi, tokoh masyarakat, agama, pemuda, LSM
untuk melakukan pengawasan terhadap proses rekruitmen
calon pegawai dan melaporkan bila ditemukan adanya
penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan yang
telah ditetapkan, kegiatan ini dilakukan sepanjang tahun.
18) Pengadilan, kejaksaan, Polri melakukan koordinasi dan
kerjasama dengan Kemendikbud untuk melakukan
penyusunan program dan pendidikan kedinasan / karier dan
pendidikan umum ( S1,S2,S3 ) terhadap para pegawainya
yang akan meningkatkan kualitas sumber dayanya, kegiatan
ini dilakukan dalam waktu satu tahun.
19) Pengadilan, kejaksaan, Polri berkoordinasi dan
bekeijasama dengan Kemdikbud melakukan pendidikan karier
kedinasan, sesuai dengan tingkatan / jabatan terhadap
pegawainya dalam lingkungan tugasnya, kegiatan ini
dilakukan sepanjang tahun.
20) Pengadilan, kejaksaan, Polri , bekerjasama dengan
perguruan tinggi / akademisi, paraktisi hukum dan para pakar
untuk melakukan rencana dan melaksanakan pelatihan atau
ceramah dan diskusi terhadap anggotanya dalam rangka

                                  86
   1   2   3   4   5   6   7   8   9