Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
4
Penyelenggaraan Negara, Kepentingan Umum, Keterbukaan,
Proporsionalitas. Profesionalitas, Akuntabilitas.
Kontrol yuridis terhadap tindakan pemerintah di bidang hukum
administrasi di luar Keputusan TUN belum menjadi kewenangan Badan
Peratun untuk mengawasinya. Padahal kalau kita lihat dalam praktek,
banyak tindakan-tindakan nyata pemerintah yang menimbulkan
kepentingan masyarakat dirugikan, seperti pembongkaran rumah-rumah,
pengalihan fungsi suatu kawasan, pembuatan jalan, pembuatan bangunan,
penyelenggaraan bantuan, pelaksanaan ujian Negara yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik. Belum lagi kewajiban yang secara nyata harus
dilakukan oleh pemerintah, seperti pemeliharaan sarana jalan, penyediaan
transportasi umum, pelayanan kesehatan, perlindungan terhadap anak,
perlindungan terhadap pekerja yang belum bahkan tidak dikerjakan.
Untuk mengawasi tindakan pemerintah dalam hukum publik baik,
tindakan hukum maupun tindakan nyata perlu mengoptimalkan eksistensi
Badan Peratun untuk mengontrolnya. Kenyataan sekarang, eksistensi
Badan Peratun dalam pengawasan terhadap pemerintah belum optimal :
Kewenangan Badan Peratun mengawasi pemerintah masih terbatas
obyeknya hanya Keputusan TUN (beschiking).
Berdasarkan uraian di atas, maka yang menjadi pokok masalah
adalah: “Bagaimana mengoptimalkan pengawasan Badan Peradilan
Tata Usaha Negara terhadap tindakan pemerintah untuk terciptanya
pemerintahan yang baik dan bersih sehingga ketahanan nasional
menjadi tangguh.”
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud. Adapun maksud penulisan Kertas Karya
Perorangan ini adalah untuk memberikan gambaran tentang
pentingnya pengawasan badan peradilan tata usaha negara guna
menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih berikut analisa dan