Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

         dalam menghadapi dan mengatasi segala Ancaman, gangguan,
         hambatan dan tantangan. Baik yang datang dari dalam maupun luar
         negeri untuk menjamin integritas, identitas, tujuan nasional.19
         k. Optimalisasi adalah pengoptimalan berupa suatu proses
         atau cara untuk menghasilkan sesuatu lebih baik dan maksimal. 20
         l. Pemerintah adalah suatu institusi, organ, badan, lembaga,
         struktur, atau susunan. Pemerintah dapat berarti:

                   1. Dalam arti luas, pemerintah adalah seluruh alat
                            kelengkapan Negara yaitu MPR, DPR, Presiden,
                            Mahkamah Agung, BPK.

                  2. Dalam arti sempit adalah presiden beserta jajaran di
                            lingkup kekuasaan eksekutif, yang selain atau tidak
                           termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan yudikatif,
                           yang dibedakan dalam dua pengertian : (1) selaku alat
                            kelengkapan Negara yang bertindak untuk dan atas
                            nama Negara yang kekuasaannya melekat pada
                           seorang kepala Negara; (2) selaku pemegang
                           kekuasaan tertinggi atas penyelenggaraan
                            pemerintahan atau selaku pejabat atau badan TUN.21

         m. Pemerintahan adalah berkenaan dengan system, fungsi,
        cara perbuatan, kegiatan, urusan, atau tindakan memerintah yang
         dilakukan atau diselenggarakan atau dilaksanakan pemerintah
         dalam arti sempit, yakni presiden beserta jajaran atau aparaturnya.22

         n. Pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah Tata
         kelola pemerintahan yang mengemban dan menerapkan prinsip
         profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, pelayanan prima,

19 Lemhannas, Modul BS Ketahanan Nasional Tahun 2014, Lemhannas Rl
20Abdillah Pius, et.al, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Arkola, Surabaya.
21 Yusuf, Asep Warlan, Wewenang Pemerintahan dalam Penataan Ruang (Suatu Model
Pendekatan Sistem) dalam Slamet, Kadar, 2013, Ringkasan Disertasi, Perluasan
Wewenang Mengadili Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintahan,
Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, hal. 7.
22 Ibid, Yusuf Asep Warlan, hal. 7
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12