Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
7
7) Bab VII Penutup. Menguraikan tentang kesimpulan
dari keseluruhan hasil kajian dari penulisan Kertas Karya
Perorangan, disertai pemberian saran-saran sebagai bahan
referensi dan pertimbangan bagi Institusi yang terkait dan
para pengambil kebijakan untuk optimalisasi pengawasan
Badan Peradilan Tata Usaha Negara terhadap pemerintah
guna menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dalam
rangka ketahanan nasional, serta lampiran yang berisi Alur
Pikir dan Pola Pikir.
4. Metode dan Pendekatan
Metode yang digunakan dalam penulisan naskah ini adalah metode
deskriptif analisis dengan studi literatur. Sedangkan pendekatan yang
digunakan dalam analisis pemecahan masalah adalah pendekatan
komprehensif, integral dan holistik dengan perspektif ketahanan nasional.
5. Pengertian
a. Anotasi adalah Catatan dengan keterangan atau
penjelasan.10
b. Badan Peradilan Tata Usaha Negara (Badan PERATUN)
adalah Badan Peradilan yang terdiri atas Pengadilan Tata Usaha
Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah
Agung bidang Tata Usaha Negara yang menerima, memeriksa dan
memutus sengketa tata usaha negara.11
c. Hukum Positif adalah Hukum yang sedang berlaku saat ini di
suatu Negara.12
d. Keputusan Tata Usaha Negara (Keputusan TUN) adalah
Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat
10 Pandu, Yudha, Kamus Hukum, 2006, Indonesia Legal Center Publishing, cetakan ke-
dua, Jakarta.
11 Priyambodo, Bambang, 2011, Kepastian Hukum Dalam Pelaksaan Eksekusi Putusan
Badan Peradilan Tata Usaha Negara (Ringkasan Disertasi), Universitas Katolik
Parahyangan, Bandung, hal. 1.
12 Marwan, M,.et.al, Kamus Hukum, 2009, Reality Publisher, Cetakan I, Surabaya.