Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

7

                   7) Bab VII Penutup. Menguraikan tentang kesimpulan
                   dari keseluruhan hasil kajian dari penulisan Kertas Karya
                   Perorangan, disertai pemberian saran-saran sebagai bahan
                   referensi dan pertimbangan bagi Institusi yang terkait dan
                   para pengambil kebijakan untuk optimalisasi pengawasan
                   Badan Peradilan Tata Usaha Negara terhadap pemerintah
                   guna menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dalam
                   rangka ketahanan nasional, serta lampiran yang berisi Alur
                   Pikir dan Pola Pikir.

4. Metode dan Pendekatan

         Metode yang digunakan dalam penulisan naskah ini adalah metode
deskriptif analisis dengan studi literatur. Sedangkan pendekatan yang
digunakan dalam analisis pemecahan masalah adalah pendekatan
komprehensif, integral dan holistik dengan perspektif ketahanan nasional.

5. Pengertian

         a. Anotasi adalah Catatan dengan keterangan atau
         penjelasan.10

         b. Badan Peradilan Tata Usaha Negara (Badan PERATUN)
         adalah Badan Peradilan yang terdiri atas Pengadilan Tata Usaha
         Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah
         Agung bidang Tata Usaha Negara yang menerima, memeriksa dan
         memutus sengketa tata usaha negara.11

         c. Hukum Positif adalah Hukum yang sedang berlaku saat ini di
         suatu Negara.12

         d. Keputusan Tata Usaha Negara (Keputusan TUN) adalah
         Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat

10 Pandu, Yudha, Kamus Hukum, 2006, Indonesia Legal Center Publishing, cetakan ke-
dua, Jakarta.
11 Priyambodo, Bambang, 2011, Kepastian Hukum Dalam Pelaksaan Eksekusi Putusan
Badan Peradilan Tata Usaha Negara (Ringkasan Disertasi), Universitas Katolik
Parahyangan, Bandung, hal. 1.
12 Marwan, M,.et.al, Kamus Hukum, 2009, Reality Publisher, Cetakan I, Surabaya.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10