Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

8

          tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara
          yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
          yang bersifat konkret, individual, final, yang menimbulkan akibat
          hukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata.13
          e. Kom petensi Peradilan Tata Usaha Negara adalah
          kewenangan mengadili PTUN mengenai sengketa Tata Usaha
          Tingkat pertama, PT.TUN untuk tingkat banding dan Mahkamah
          Agung untuk tingkat kasasi.14
          f. Kompetensi Absolut adalah kewenangan mengadili suatu
          perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa yang dimiliki
          badan peradilan di Indonesia.15
          g. Kompetensi Relatif adalah kewenangan mengadili suatu
          perkara menurut wilayah hukumnya.16
          h. Kontrol ekstern adalah pengawasan yang dilakukan oleh
          organ atau lembaga-lembaga yang secara organisatoris/struktural
          berada di luar Pemerintah dalam arti eksekutif.17
          i. Kontrol intern adalah bahwa pengawasan itu dilakukan oleh
         suatu badan yang secara organisatoris/struktural masih termasuk
         dalam lingkungan Pemerintah sendiri, misalnya : pengawasan yang
         dilakukan oleh atasan terhadap bawahannya secara hierakis,
         ataupun pengawasan yang dilakukan oleh team/panitia verifikasi
         yang dibentuk secara insidentil dan biasanya terdiri dari beberapa
         ahi dalam bidang-bidang tertentu.18
         j. Ketahanan Nasional adalah Kondisi dinamis bangsa
         Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional
         (Astagatra) yang terintegrasi berisi keuletan, ketangguhan, yang
         mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional

13 Pasal 1 angka 9 UU Rl No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Rl No. 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
14 Nasir, M., Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, 2003, Penerbit Djambatan,
Jakarta, hal. 25.
15Ibid, hal 23.
16Ibid, hal 24.
17 Lotulung, Paulus Effendi, 1993 Beberapa Sistem Tentang Kontrol S egi Hukum Terhadap
Pemerintah, Edisi II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. xvi.
18Ibid, hal xvi.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11