Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
yang bersifat konkret, individual, final, yang menimbulkan akibat
hukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata.13
e. Kom petensi Peradilan Tata Usaha Negara adalah
kewenangan mengadili PTUN mengenai sengketa Tata Usaha
Tingkat pertama, PT.TUN untuk tingkat banding dan Mahkamah
Agung untuk tingkat kasasi.14
f. Kompetensi Absolut adalah kewenangan mengadili suatu
perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa yang dimiliki
badan peradilan di Indonesia.15
g. Kompetensi Relatif adalah kewenangan mengadili suatu
perkara menurut wilayah hukumnya.16
h. Kontrol ekstern adalah pengawasan yang dilakukan oleh
organ atau lembaga-lembaga yang secara organisatoris/struktural
berada di luar Pemerintah dalam arti eksekutif.17
i. Kontrol intern adalah bahwa pengawasan itu dilakukan oleh
suatu badan yang secara organisatoris/struktural masih termasuk
dalam lingkungan Pemerintah sendiri, misalnya : pengawasan yang
dilakukan oleh atasan terhadap bawahannya secara hierakis,
ataupun pengawasan yang dilakukan oleh team/panitia verifikasi
yang dibentuk secara insidentil dan biasanya terdiri dari beberapa
ahi dalam bidang-bidang tertentu.18
j. Ketahanan Nasional adalah Kondisi dinamis bangsa
Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional
(Astagatra) yang terintegrasi berisi keuletan, ketangguhan, yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
13 Pasal 1 angka 9 UU Rl No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Rl No. 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
14 Nasir, M., Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, 2003, Penerbit Djambatan,
Jakarta, hal. 25.
15Ibid, hal 23.
16Ibid, hal 24.
17 Lotulung, Paulus Effendi, 1993 Beberapa Sistem Tentang Kontrol S egi Hukum Terhadap
Pemerintah, Edisi II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. xvi.
18Ibid, hal xvi.