Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

87

               kepada masyarakat serta aparatur pemerintahan itu sendiri
               karena Badan Peratun melakukan pengawasan yuridis terhadap
               tindakan pemerintah. Kaitannya dengan prinsip-prinsip dalam
               good governance pada dasarnya menjadi pedoman bagi pejabat
              administrasi negara dalam melaksanakan urusan pemerintahan
              yaitu mencegah terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi, dan
               Nepotisme), menciptakan birokrasi yang semakin baik,
              transparan, dan effisien, serta membangun prinsip-prinsip yang
              lebih demokratis, objektif dan profesional guna terciptanya
              pemerintahan yang baik dan bersih dalam rangka menjalankan
              roda pemerintahan menuju terciptanya keadilan dan kepastian
              hukum dalam masyarakat, sehingga ketahanan nasional menjadi
              tangguh.

29. Saran

         a. Pemerintah melalui Wakil Presiden berperan sebagai pengawas
              pelaksanaan putusan Badan Peratun.

         b. DPR melakukan pengawasan terhadap pemerintah, DPRD
              Provinsi terhadap Pemerintah Provinsi, DPRD Kabupaten/kota
              terhdap bupati/ walikota mengenai pelaksanaan putusan badan
              peratun dan dilakukan secara terjadwal minimal 2 (dua) kali
              dalam 1 (satu) tahun.

         c. Lemhannas RI memasukkan materi Badan Peradilan Tata Usaha
              Negara sebagai lembaga pengawas terhadap tindakan
              pemerintah dalam kurikulum Program Peningkatan Pimpinan
              Daerah Angkatan (P3DA).

         d. Semua institusi pemerintah dalam menentukan pejabat publik
             harus mensyaratkan memenuhi kriteria calon pejabat yang
             mengetahui tugas pokoknya ditinjau dari segi kewenangan,
             prosedur maupun substansi.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14