Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
87
kepada masyarakat serta aparatur pemerintahan itu sendiri
karena Badan Peratun melakukan pengawasan yuridis terhadap
tindakan pemerintah. Kaitannya dengan prinsip-prinsip dalam
good governance pada dasarnya menjadi pedoman bagi pejabat
administrasi negara dalam melaksanakan urusan pemerintahan
yaitu mencegah terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme), menciptakan birokrasi yang semakin baik,
transparan, dan effisien, serta membangun prinsip-prinsip yang
lebih demokratis, objektif dan profesional guna terciptanya
pemerintahan yang baik dan bersih dalam rangka menjalankan
roda pemerintahan menuju terciptanya keadilan dan kepastian
hukum dalam masyarakat, sehingga ketahanan nasional menjadi
tangguh.
29. Saran
a. Pemerintah melalui Wakil Presiden berperan sebagai pengawas
pelaksanaan putusan Badan Peratun.
b. DPR melakukan pengawasan terhadap pemerintah, DPRD
Provinsi terhadap Pemerintah Provinsi, DPRD Kabupaten/kota
terhdap bupati/ walikota mengenai pelaksanaan putusan badan
peratun dan dilakukan secara terjadwal minimal 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun.
c. Lemhannas RI memasukkan materi Badan Peradilan Tata Usaha
Negara sebagai lembaga pengawas terhadap tindakan
pemerintah dalam kurikulum Program Peningkatan Pimpinan
Daerah Angkatan (P3DA).
d. Semua institusi pemerintah dalam menentukan pejabat publik
harus mensyaratkan memenuhi kriteria calon pejabat yang
mengetahui tugas pokoknya ditinjau dari segi kewenangan,
prosedur maupun substansi.