Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
memuat aturan pokok tentang penyelenggaraan negara, serta berisikan
dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Di dalam
penyelenggaraan negara, pemerintah senantiasa berpedoman kepada
cita-cita dan tujuan nasional serta pandangan hidup bangsa Indonesia
tentang pertahanan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan
dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan dan kedaulatan nasionalnya. Walaupun demikian disadari,
bahwa struktur politik dunia tidak sanggup secara pasti dan berlanjut
mencegah terjadinya perang. Oleh karena itu bangsa Indonesia
menyadari hak dan kewajibannya untuk ikut dalam setiap usaha
perdamaian.
Kebijakan politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif, oleh
karena itu pertahanan keamanan negara keluar, bersifat defensif aktif
(tidak agresif maupun ekspansif), sejauh kepentingan nasional tidak
terancam. Sedangkan ke dalam bersifat preventif aktif yang berarti
sedini mungkin mengambil langkah dan tindakan guna mencegah,
menangkal dan mengatasi setiap kemungkinan timbulnya ancaman.
Atas dasar sikap dan pandangan ini, bangsa Indonesia tidak
membenarkan dirinya terikat atau ikut serta dalam suatu ikatan
pertahanan keamanan dengan negara lain.
3) Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara (Wasantara), merupakan cara pandang
Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang dibangun dari
nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah
dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Wawasan Nusantara dijadikan sebagai landasan visional
IS

