Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
b) Teori Kepentingan Nasional.
Peningkatan hubungan bilateral Indonesia dengan Yordania
secara normatif diarahkan untuk memperjuangkan kepentingan nasional
dibidang Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu,
segala penyelenggaraan kerjasama Indonesia- Yordania tidak boleh
mengabaikan kaedah-kaedah teoritis yang berkaitan dengan
kepentingan nasional. Kepentingan nasional tersebut secara intrinsik
tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap
bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memelihara ketertiban dunia
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian,
kebijakan apapun yang akan diambil dalam konteks hubungan
kerjasama bilateral Indonesia-Yordania, harus dilandasi oleh motivasi
untuk mempeijuangkan kepentingan nasional masing-masing negara.
c) Teori Komunitas Keamanan (Security Community).
Teori Komunitas Keamanan pertama kali didefinisikan oleh Karl
Deutsch pada tahun 1957, yang berarti sekelompok negara yang telah
terintegrasi sedemikian rupa sehingga bisa dikatakan bahwa hubungan
damai antar negara di dalamnya telah terjalin dengan mapan dan dalam
waktu yang cukup lama. Salah satu sifat utama komunitas keamanan
adalah interaksi damai yang terjalin cukup lama membuat upaya
kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi didalam
komunitas sebagai suatu hal yang tidak dikehendaki dan dengan
sendirinya membuat permusuhan' dan perang dapat dihindarkan.
Disamping itu, penduduk didalam komunitas keamanan
mempunyai ’sense of community’, saling bersimpati, saling
mempercayai dan mempunyai kepentingan bersama.
10. Tinjauan Kepustakaan.
Tinjauan kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan dan
mempelajari data-data referensi yang berkaitan denga permasalahan atau
22

