Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

7

 c. Aparatur adalah pelaksana kebijakan publik yang mengemban
 tugas dan fungsi-fungsi pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan
 masyarakat (http://repository.usu.ac.id). Aparatur pemerintahan daerah
 dalam UU No.32 Tahun 2004 disebut sebagai perangkat daerah sebagai
 unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

 d. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
 pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi
 dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
 sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UU No.32 Tahun 2004).

e. Kualitas adalah (ukuran) baik buruk suatu benda; kadar; taraf atau
derajat (kepandaian, kecerdasan, dan sebagainya). Dengan demikian,
yang dimasud dengan peningkatan kualitas adalah proses, perbuatan,
cara, dan segala upaya serta kegiatan untuk meningkatkan ukuran baik
buruk, kadar, taraf, atau derajat pengendalian manajemen publik (Kamus
Besar Bahasa Indonesia.

f. Sumber Daya Manusia adalah kemampuan terpadu dari daya
pikir dan daya fisik yang dimiliki individu, perilaku dan sifatnya ditentukan
oleh keturunan dan lingkungannya, sedangkan prestasi kerjanya
dimotivasi oleh keinginan untuk memenuhi kepuasannya.

g. Pembangunan Nasional adalah rangkaian upaya pembangunan
yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan
nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (http://file.upi.edu).
   1   2   3   4   5   6   7   8