Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
BAB II
LANDASAN PEM IKIRAN
6. Um um .
Aparatur pemerintahan daerah mengemban tugas mulia bagi pemerataan
tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia. Sebagai aparatur, pemerintahan daerah
yang dituntut tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, meskipun
sesungguhnya sebagai pejabat negara lebih didorong oleh panggilan jiwa
mengabdi daripada sekedar pekerjaan. Namun begitu mulianya tugas pejabat
negara, dalam prakteknya sehari-hari mengalami degradasi atau penggerusan
yang luar biasa. Pengelolaan negara di Indonesia semakin diwarnai oleh sikap
dan perilaku yang bersifat materialistik. Padahal di era otonomi ini dituntut
adanya keterbukaan, akuntabilitas, ketanggapan, dan kreativitas dari segenap
jajaran aparatur pemerintahan daerah. Oleh karena itu, aparatur pemerintahan
daerah perlu diarahkan pada terbinanya persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah NKRI. Hal ini menuntut aparatur pemerintahan daerah untuk
senantiasa waspada terhadap berbagai potensi ancaman yang dapat
membahayakan integritas nasional dan dapat menurunkan semangat
nasionalisme bangsa Indonesia.
Untuk hal itu, Kewaspadaan Nasional terhadap aparatur pemerintahan
daerah harus diaktualisasikan, diantaranya adalah untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia dalam rangka Pembangunan Nasional. Ini berarti dalam
aktualisasinya tersebut harus dilandasi oleh paradigma nasional, yaitu Pancasila
sebagai landasan idiil, UUD Negara Republik Indonesia th 1945 sebagai
landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, dan
Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional. Untuk menjamin
legalitasnya, maka aktualisasinya juga didasarkan pada peraturan perundang-
undangan yang terkait. Sedangkan untuk memenuhi nilai akademik dari tulisan
ini perlu disusun berdasarkan landasan teori dan tinjauan kepustakaan.
8

