Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
7. P aradigm a Nasional.
Paradigma dapat dipahami sebagai sebuah asumsi dasar atau kerangka
teoritis yang umum, yang merupakan sumber hukum atau metoda yang dalam
penerapannya dapat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu atau paham.
Paradigma juga merupakan kerangka berpikir, atau model dalam teori dari ilmu
atau paham yang dalam perkembangannya dapat diartikan sebagai sebuah
kerangka berpikir, atau sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas dan arah,
serta tujuan suatu perkembangan, perubahan dan proses aktualisasi
Kewaspadaan Nasional terhadap aparatur pemerintahan daerah. Adapun
Paradigma nasional bangsa Indonesia sesuai kesepakatan nasional meliputi
Pancasila, UUD NRI 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Nilai-
nilai yang terkandung didalam paradigma nasional tersebut, harus menjadi
landasan berpikir dalam rangka aktualisasi Kewaspadaan Nasional terhadap
aparatur pemerintahan daerah.
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Pancasila adalah dasar negara, ideologi nasional dan pandangan
hidup bangsa. Pancasila sebagai dasar negara pada hakekatnya
mengandung nilai-nilai keseimbangan, keserasian dan keselarasan,
persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan serta kearifan
dalam membina kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut
mampu mewadahi perbedaan-perbedaan dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara seperti perbedaan karakteristik setiap daerah.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum yang melandasi aparatur pemerintahan daerah melaksanakan
tugas, fungsi dan urusan pemerintahan daerah sesuai karakteristik
daerah. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan
menjadi nilai-nilai instrumental diantaranya perangkat peraturan
perundang-undangan otonomi daerah. Pelaksanaan dalam realita
kehidupan nasional lebih lanjut dituangkan kedalam nilai-nilai praksis
Pancasila yaitu arahan atau petunjuk teknis tentang pelaksanaan tugas,
fungsi dan urusan daerah dalam kerangka otonomi daerah.

