Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

j. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/1004/XII/2004
         tanggal 30 Desember 2004 tentang Pedoman Administrasi
         Kerjasama Pendidikan Polri Dalam Negeri.

9. Latar Belakang Teori
        a. Menurut Zainudin dalam website www.etd.librarv.ums.ac.id
        k e rja s a m a merupakan Kepedulian satu orang atau satu pihak
        dengan orang atau pihak lain yang tercermin dalam suatu kegiatan
        yang menguntungkan semua pihak dengan prinsip saling percaya,
        menghargai dan adanya norma yang mengatur, makna kerjasama
        dalam hal ini adalah kerjasama dalam konteks organisasi, yaitu
        kerja antar anggota organisasi untuk mencapai tujuan organisasi
       (seluruh anggota).

       b. Menurut Pamudji dalam bukunya yang berjudul “Kerjasama
       Antar Daerah” (1985:12-13) Kerjasama pada hakekatnya
       mengindikasikan adanya dua pihak atau lebih yang berinteraksi
       secara dinamis untuk mencapai suatu tujuan bersama. Dalam
       pengertian itu terkandung tiga unsur pokok yang melekat pada
       suatu kerangka kerjasama, yaitu unsur dua pihak atau lebih, unsur
       interaksi dan unsur tujuan bersama. Jika satu unsur tersebut tidak
       termuat dalam satu obyek yang dikaji, dapat dianggap bahwa pada
       obyek itu tidak terdapat kerjasama.

                Unsur dua pihak, selalu menggambarkan suatu himpunan
      yang satu sama lain saling mempengaruhi sehingga interaksi untuk
      mewujudkan tujuan bersama penting dilakukan. Apabila hubungan
      atau interaksi itu tidak ditujukan pada terpenuhinya kepentingan
      masing-masing pihak, maka hubungan yang dimaksud bukanlah
      suatu kerjasama. Suatu interaksi meskipun bersifat dinamis, tidak

                                                          19
   1   2   3   4   5   6   7   8