Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
j. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/1004/XII/2004
tanggal 30 Desember 2004 tentang Pedoman Administrasi
Kerjasama Pendidikan Polri Dalam Negeri.
9. Latar Belakang Teori
a. Menurut Zainudin dalam website www.etd.librarv.ums.ac.id
k e rja s a m a merupakan Kepedulian satu orang atau satu pihak
dengan orang atau pihak lain yang tercermin dalam suatu kegiatan
yang menguntungkan semua pihak dengan prinsip saling percaya,
menghargai dan adanya norma yang mengatur, makna kerjasama
dalam hal ini adalah kerjasama dalam konteks organisasi, yaitu
kerja antar anggota organisasi untuk mencapai tujuan organisasi
(seluruh anggota).
b. Menurut Pamudji dalam bukunya yang berjudul “Kerjasama
Antar Daerah” (1985:12-13) Kerjasama pada hakekatnya
mengindikasikan adanya dua pihak atau lebih yang berinteraksi
secara dinamis untuk mencapai suatu tujuan bersama. Dalam
pengertian itu terkandung tiga unsur pokok yang melekat pada
suatu kerangka kerjasama, yaitu unsur dua pihak atau lebih, unsur
interaksi dan unsur tujuan bersama. Jika satu unsur tersebut tidak
termuat dalam satu obyek yang dikaji, dapat dianggap bahwa pada
obyek itu tidak terdapat kerjasama.
Unsur dua pihak, selalu menggambarkan suatu himpunan
yang satu sama lain saling mempengaruhi sehingga interaksi untuk
mewujudkan tujuan bersama penting dilakukan. Apabila hubungan
atau interaksi itu tidak ditujukan pada terpenuhinya kepentingan
masing-masing pihak, maka hubungan yang dimaksud bukanlah
suatu kerjasama. Suatu interaksi meskipun bersifat dinamis, tidak
19