Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

upaya penyempurnaan, DJP Mencanangkan Reformasi Perpajakan Jilid 2
 guna membangun sistem adminsitrasi pajak yang efisien, efektif dan dapat
 dipercaya, dengan titik berat pembangunan pada pengembangan
 manajemen SDM dan pengembangan TIK.

          Berbagai kelemahan dalam bidang TIK menyebabkan prasyarat
 untuk menjadi suatu institusi perpajakan maju dan modern tidak dapat
 dipenuhi. Sebagai contoh, mekansime manajemen risiko yang lazim
terdapat di berbagai institusi pajak di negara maju tidak dapat diterapkan
dengan sempurna. Pada institusi pajak yang sudah lebih maju, rekening
Wajib Pajak (taxpayer account), yang mencatat semua kewajiban dan
pembayaran Wajib Pajak serta aktivitas perpajakan Wajib Pajak lainnya
sudah dapat dipelihara dengan baik, akibatnya analisis risikoMituk setiap
Wajib Pajak secara otomatis dapat dilakukan. Kurang memadainya
dukungan sitem TIK di lingkungan DJP saat ini berdampak pada
operasional kegiatan core tax tidak dapat dilaksanakan dengan baik.

12. Kondisi implementasi Penyelenggaraan Sistem Informasi Saat
Ini.
a. Implementasi Proses Bisnis Perpajakan (core tax).

1) Implementasi sistem pendaftaran Wajib Pajak (taxpayer
registration).

        (a) Wajib Pajak mendaftar langsung dengan mendatangi Kanton)
        Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tempat tinggal/tempat
        kedudukan menuost keadaan sebenarnya.

        (b) Sistem pemberian NPWP, termasuk kode KPP dan kode
        cabang Wajib Pajak cenderung menimbulkan duplikasi NPWP.

                                                                                                 28
   11   12   13   14   15   16   17   18