Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

(c) Perubahan data dilakukan dengan mencantumkannya di
          dalam SPT Tahunan atau mengajukan permohonan pada formulir
          perubahan data yang disampaikan ke tempat KPP terdaftar.

          (d) Terdapat duplikasi NPWP dan kesalahan data entry Wajib
         Pajak. Ketidaksempurnaan sistem pemutakhiran data dan
         ketiadaan sistem validasi data menyebabkan rendahnya akurasi
         database Wajib Pajak berdampak terhadap sistem administrasi
         perpajakan. Ketika WP pindah dari KPP Pratama ke KPP Madya /
         KPP Wajib Pajak Besar, NPWP berubah. Hal irti menghentikan
         penyimpanan data.

         (e) Sistem tidak dapat memberikan informasi atas WP-WP telah
         yang memenuhi kriteria untuk dapat dipromosikan atau
         didemosikan pada KPP tertentu

2) Implementasi sistem pengolahan SPT (return processing).

         (a) Formulir SPT yang ada saat ini berbeda-beda ukurannya
        dan tidak bisa di-scar? dengan mudah, menyebabkan SPT harus
        dianalisa kembali dengan mempertimbangkan kebutuhan akan
        informasi dan menurunkan biaya kepatuhan, baik untuk Wajib
        Pajak maupun untuk KPP.

        (b) Untuk KPP-KPP yang berada di luar DKI Jakarta,
        memasukkan data SPT ke dalam sistem dengan menggunakan
        single entry manual data entry sistem. SPT dikelompokkan
        berdasarkan jenis pajak, urutan tanda terima, tidak ada sistem
        pengawasan formal untuk memastikan kelengkapan dan akurasi
        data yang di-input. Database menjadi sangat rentan dari
        kemungkinan data yang ada belum di-input atau bahkan di-input
        lebih dari satu kaljJF

                                                                                                    29
   12   13   14   15   16   17   18