Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
(c) Perubahan data dilakukan dengan mencantumkannya di
dalam SPT Tahunan atau mengajukan permohonan pada formulir
perubahan data yang disampaikan ke tempat KPP terdaftar.
(d) Terdapat duplikasi NPWP dan kesalahan data entry Wajib
Pajak. Ketidaksempurnaan sistem pemutakhiran data dan
ketiadaan sistem validasi data menyebabkan rendahnya akurasi
database Wajib Pajak berdampak terhadap sistem administrasi
perpajakan. Ketika WP pindah dari KPP Pratama ke KPP Madya /
KPP Wajib Pajak Besar, NPWP berubah. Hal irti menghentikan
penyimpanan data.
(e) Sistem tidak dapat memberikan informasi atas WP-WP telah
yang memenuhi kriteria untuk dapat dipromosikan atau
didemosikan pada KPP tertentu
2) Implementasi sistem pengolahan SPT (return processing).
(a) Formulir SPT yang ada saat ini berbeda-beda ukurannya
dan tidak bisa di-scar? dengan mudah, menyebabkan SPT harus
dianalisa kembali dengan mempertimbangkan kebutuhan akan
informasi dan menurunkan biaya kepatuhan, baik untuk Wajib
Pajak maupun untuk KPP.
(b) Untuk KPP-KPP yang berada di luar DKI Jakarta,
memasukkan data SPT ke dalam sistem dengan menggunakan
single entry manual data entry sistem. SPT dikelompokkan
berdasarkan jenis pajak, urutan tanda terima, tidak ada sistem
pengawasan formal untuk memastikan kelengkapan dan akurasi
data yang di-input. Database menjadi sangat rentan dari
kemungkinan data yang ada belum di-input atau bahkan di-input
lebih dari satu kaljJF
29

