Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

kepatuhan Wajib Pajak relatif masih rendah baik dilihat dari jumlah Wajib
 Pajak yang tidak terdaftar (unregistered taxpayer) maupun jumlah Wajib
 Pajak terdaftar yang tidak menyampaikan SPT Tahunan (Stopfiling
 Taxpayer). Jumlah wajib pajak terdaftar, khususnya Wajib Pajak orang
 pribadi (WP OP), sampai dengan akhir tahurv2009 sebesar 12.665.212
 WP OP (Laporan Tahunan DJP, 2009) dari ± 236 juta penduduk. Dari
 total 14.215.790 juta wajib pajak (WP OP dan WP Badan), jumlah wajib
 pajak yang memasukan SPT tahunan PPh 31.08% (Laporan Tahunan
 DJP, 2009),Thai ini menandakan tingginya jumlah Wajib Pajak yg tidak
menyampaikan SPT (stopfiling taxpayer).

          Dalam konteks hubungan dan transaksi internasional, masih marak
terjadi penyalahgunaan transaksi transfer pricing yang dilakukan oleh
perusahaan multinasional yang berdasarkan jangkauan geografis operasi
perusahaannya tergolong ke dalam transfer pricing transnasional (cross
border transfer pricing). Transfer pricing biasanya digunakan oleh
perusahaan-perusahaaS^multinasional untuk meminimalkan beban pajak
yang harus dibayar melalui rekayasa harga dan biaya. Potensi kehilangan
(potential lost) penerimaan pajak akibat praktik transfer pricing yang
dilakukan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia selama
tahun 2009 diperkirakan mencapai Rp 1.300 triliun, angka tersebut setara
dengan 60% total transaksi yang mencapai Rp 2.100 triliun. Angka
tersebut berasal dari Seksi Transfer Pricing Direktorat Jenderal Pajak
yang diolah berdasarkaffl data milik Organization for Economic Co­
operation and De velopment (OECD). Transfer pricing biasanya digunakan
oleh perusahaan-perusahaan multinasional untuk meminimalkan nilai
pajak yang dibayar melalui rekayasa harga (http://bataviase.co.id/
node/291774).

         Mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut di atas menjadi
sesuatu yang sangat penting mengingat pajak mempunyai peranan yang
sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam
pelaksanaan pembangunan,., karena pajak mempunyai beberapa fungsi
sebagai berikut:

                                                                                                     25
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18