Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) tahun 2005 - 2025; UU Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah
Negara; Peraturan Presiden RI Nomor 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan
Pulau-pulau kecil terluar.

a. Undang Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia.

         Sebagai tindak lanjut dari pengesahan Konvensi PBB tentang
Hukum Laut Internasional tahun 1982 (UNCLOS 1982) diratifikasi
dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 1996, didalamnya memuat
ketentuan tentang wilayah perairan Indonesia yang meliputi laut
wilayah, perairan ZEEI (Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia) dengan
pengelolaan potensi, wilayah laut pulau-pulau terluar dalam upaya
peningkatan kualitas masyarakat di pulau-pulau terluar.

b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan

         Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan
demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional, yang
perencanaannya disusun berdasarkan atas Asas Umum
Penyelenggaraan Negara, secara sistematis, terarah, terpadu,
menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan dan memperhatikan
asas keselarasan, keserasian dan keseimbangan antar daerah.
Dalam kaitannya dengan implementasi konsepsi Wawasan
Nusantara, sistem penyelenggaraan negara merupakan bagian yang
melekat guna peningkatan kualitas masyarakat pulau-pulau terluar
dalam rangka pembangunan nasional.

c. Undang-Undang      Nomor 32  Tahun  2004  tentang
Pemerintahan Daerah.

         Semangat desentralisasi dituangkan dalam peraturan
perundangan yang memberikan kewenangan otonomi kepada
   11   12   13   14   15   16   17   18