Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

 b. UUD Negara RI 1945 sebagai landasan Konstitusional.

          Pembukaan UUD Negara RI 1945 khususnya alinea keempat
mencantumkan tujuan nasional yaitu: ’’melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darahfcndonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan
nasional bukanlah pilihan-pilihan alternatif tetapi merupakan bersifat
utuh menyeluruh, yaitu suatu kondisi akhir yang harus dicapai oleh
segenap komponen bangsa dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini mengisyaratkan
bahwa pembangunan wilayah pulau-pulau terluar harus
dilaksanakan secara terpadu, serasi, selaras dan seimbang serta
proporsional dalam rangka pembangunan nasional.

         Penjabaran alinea keempat dari Pembukaan UUD Negara RI
1945 tersebut memberi amanat kepada penyelenggara negara untuk
mewujudkan kesejahteraan sosial, persatuan dan kesatuan bangsa
yang tertuang di dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, yaitu :

         1) Pasal 31:

                  a) Ayat 1 berbunyi, “Setiap warga negara berhak
                   mendapatkan pendidikan”.

                   b) Ayat 2 berbunyi, “Setiap warga negara wajib
                   mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
                   membiayainya” .

                  c) Ayat 3 berbunyi, “Pemerintah mengusahakan
                  dan menyelenggarakan satu system pendidikan
                   nasional, yang meningkatkan keimanan dan
                   ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
                  mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
                   undang-undang”.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17