Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
pemerintah daerah kabupaten dan kota secara luas nyata dan
bertanggung jawab di dalam pembangunan. Pertimbangan
dikeluarkannya UU tersebut adalah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintah daerah sesuai dengan amanat UUD Negara RI 1945,
pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan untuk
mengimplementasikan konsepsi Wawasan Nusantara guna
peningkatan kualitas masyarakat pulau-pulau terluar dalam rangka
pembangunan nasional, sehingga dapat mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat di daerah melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat itu sendiri.
d. UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005 - 2025.
Dalam Pasal 2 menyatakan bahwa :
1) Program Pembangunan Nasional periode 2005-2025
dilaksanakan sesuai dengan RPJP Nasional.
2) Rincian dari program pembangunan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada lampiran
Undang-undang No. 17 tahun 2007.Dengan demikian
Implementasi konsepsi Wawasan Nusantara guna peningkatan
kualitas masyarakat pulau-pulau terluar sangat mendukung rencana
pembangunan nasional.
e. UU Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai
kewenangan mutlak atas wilayahnya kedaulatannya dengan
kewenangannya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya
bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia termasuk
wilayah pulau-pulau terluar yang berbatasan langsung dengan
negara-negara tetangga. Pengaturan mengenai wilayah negara
meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan,
laut teritorial beserta dasar laut dibawahnya serta ruang udara diatas

