Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

                  d) Ayat 4 berbunyi, “Negara memprioritaskan
                  anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
                  persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
                  serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
                  untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
                  pendidikan nasional”.

                  e) Ayat 5 berbunyi, “Pemerintah memajukan ilmu
                  pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi
                  nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
                  kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
                  manusia”.

         2) Pasal 33:

                  a) Ayat 1 berbunyi, “Perekonomian disusun
                  sebagai usaha bersama berdasar atas asas
                  kekeluargaan”.

                  b) Ayat 2 berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang
                  penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
                  orang banyak dikuasai oleh negara”.

                  c) Ayat 3 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan
                  alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
                  negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
                  kemakmuran rakyat”.

                  d) Ayat 4 berbunyi, “Perekonomian nasional
                  diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
                  dan prinsip kebersamaan efisiensi berkeadilan,
                  berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian
                  serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
                  kesatuan ekonomi nasional”.

         Pencantuman ke dua pasal diatas, yang secara konstitusional
memberikan petunjuk dan arah bagi pemerintah dan bangsa
Indonesia untuk memperhatikan pendidikan, kesejahteraan dan
pemenuhan hidup masyarakat yang layak, termasuk masyarakat di
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18