Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
d) Ayat 4 berbunyi, “Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional”.
e) Ayat 5 berbunyi, “Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia”.
2) Pasal 33:
a) Ayat 1 berbunyi, “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”.
b) Ayat 2 berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara”.
c) Ayat 3 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”.
d) Ayat 4 berbunyi, “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dan prinsip kebersamaan efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional”.
Pencantuman ke dua pasal diatas, yang secara konstitusional
memberikan petunjuk dan arah bagi pemerintah dan bangsa
Indonesia untuk memperhatikan pendidikan, kesejahteraan dan
pemenuhan hidup masyarakat yang layak, termasuk masyarakat di

