Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

7

                    3) Peningkatan kebebasan (freedom/democracy) setiap orang.
           b. Daerah Tertinggal dimaknai sebagai daerah kabupaten yang
           masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah
           lain dalam skala nasional yang penentuannya menggunakan enam kriteria
          dasar, yaitu: perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, prasarana
          (infrastruktur), kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik
          khusus daerah (bencana alam, konflik, dan perbatasan negara)34.
          c. Pembangunan nasional adalah serangkaian proses perubahan yang
          merupakan pencerminan kehendak untuk terus-menerus meningkatkan
          kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata,
          serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggara negara
          yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila.
          d. Kesejahteraan adalah suatu kondisi yang dapat dirasakan oleh
          masyarakat dimana terdapat rasa kecukupan, rasa kecerdasan, rasa
          kesehatan lahiriah, rasa ketaqwaan dan rasa kemudahan untuk mendapatkan
         fasilitas pelayanan.
         e. Persatuan dan kesatuan bangsa adalah gabungan atau ikatan suku-
         suku bangsa yang sudah bersatu dengan keutuhan semangat kebersamaan
         bangsa dalam satu visi dan persepsi untuk meraih cita-cita bersama dalam
         bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
         f. Kearifan lokal adalah nilai-nilai budaya mulia kelompok masyarakat
         pada suatu daerah yang bernuansa kearifan dan kebijakan guna mencari
         solusi penyelesaian potensi konflik di lingkungannya, berdasarkan falsafah
         yang dipedomani secara turun menurun dan selalu dihormati serta dijunjung
         tinggi.
         g. Pemberdayaan. Konsep pemberdayaan bertalian dengan kekuatan
         dan kekuasaan. Karena itu dalam kepustakaan, proses pemberdayaan
         mengandung dua kecenderungan. Pertama, menekankan kepada proses
         memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan, kekuatan, atau
         kemampuan kepada masyarakat agar mereka lebih berdaya. Proses ini dapat
         dilengkapi pula dengan upaya membangun asset material guna mendukung
         pembangunan kemandirian mereka melalui organisasi. Kecenderungan atau

3 Publikasi Umum Bappenas
4 Publikasi Umum Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (K PD T)
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10