Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
10
7. Paradigma Nasional.
Secara hirarkhi akan diuraikan elemen-elemen paradigma nasional dikaitkan
dengan pokok bahasan sehingga terlihat korelasi, arti penting dan asas kepatutan
antara keduanya.
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil
Pancasila telah ditetapkan sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan sila-sila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945. Pancasila merupakan jalan hidup bagi bangsa Indonesia dan menjadi
penuntun, pengikat moral, serta merupakan norma sikap dan tingkah laku
bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Sebagai landasan ideologi, Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum dan mengandung cita-cita hukum Indonesia. Berdasarkan
Pancasila, setiap komponen masyarakat Indonesia wajib menempatkan
kepentingan nasional bangsa Indonesia di atas kepentingan pribadi, golongan
atau kedaerahan. Pancasila memiliki kandungan nilai-nilai luhur universal,
yang senantiasa dijunjung tinggi bangsa Indonesia, antara lain :
1) Nilai religius
Bangsa Indonesia senantiasa mempercayai dan menyembah
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan yang tercantum dalam
alinea ke 3 (tiga) Pembukaan UUD 1945 menunjukan keyakinan
bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan yang diraih melalui perjuangan
panjang merupakan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
2) Nilai kekeluargaan dankebersamaan
Kemerdekaan Indonesia diraih berkat solidaritas setiap manusia
Indonesia untuk bahu membahu sebagai satu keluarga besar bangsa
Indonesia yang menghendaki kemerdekaan melalui persatuan dan
kesatuan.
3) Nilai kerakyatan
Bangsa Indonesia menghendaki adanya kehidupan yang
demokratis dalam bernegara, menghormati hak dan kewajiban setiap
warga negara, serta mengakui dan menghargai kebhinekaan budaya
dalam wilayah Nusantara.
4) Nilai kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang

