Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

9

                                                      BAB II
                                         LANDASAN PEMIKIRAN

 6. Umum
          Sebagai bangsa yang besar, dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan

 nasional, bangsa Indonesia mewarisi nilai-nilai spiritual dan kultural dari para
 foundingfathers. Nilai-nilai tersebut perlu terus dijaga dan dilestarikan sebagai
 motivasi dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya
 dalam menyikapi berbagai permasalahan bangsa dan negara. Selanjutnya
 kristalisasi nilai-nilai tersebut dirumuskan dan dituangkan dalam paradigma nasional,
 yang terdiri dari: Pancasila sebagai landasan ideologi, UUD 1945 sebagai landasan
 konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional dan Ketahanan
 Nasional sebagai landasan konseptual.

         Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17
Agustus 1945 memiliki tujuan dan cita-cita nasional sebagaimana dinyatakan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni mewujudkan masyarakat yang adil
dan makmur. Berkaitan dengan hal tersebut dalam berbagai upaya dilakukan untuk
mewujudkannya, antara lain melalui pembangunan nasional. Namun demikian
sebagai bangsa yang berdampingan dengan masyarakat dunia, Bangsa Indonesia
tidak terlepas dari permasalahan internasional, seperti terjadinya krisis global
utamanya di bidang ekonomi yang berdampak pada perekonomian nasional,
sehingga kesejahteraan masyarakat belum dapat dinikmati secara merata oleh
seluruh rakyat Indonesia. Salah satu akibatnya adalah terjadinya kesenjangan
ekonomi berupa masih timpangnya pendapatan masyarakat pada daerah tertentu,
sehingga menjadi daerah tertinggal.

         Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar tetap mengarah pada cita-cita
dan tujuan nasional, maka pembangunan daerah tertinggal harus dipacu dan
dioptimalkan guna memeratakan kesejahteraan masyarakat, yang pada gilirannya
akan dapat meningkatkan kualitas SDM. Dalam rangka mewujudkan pembangunan
nasional maka segenap instrumental input yang berupa paradigma nasional akan
digunakan sebagai landasan pemikiran, termasuk peraturan-peraturan dan
perundang-undangan lain yang terkait serta didukung oleh teori-teori yang lain.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14