Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
29
berkesesuaian dengan Pancasila dan UUD RI 1945, jelas akan
menghambat berjalannya proses demokratisasi yang dijalankan
Pemerintah. Konflik antar umat beragama selayaknya tidak terjadi karena,
masing-masing ajaran agama memiliki nilai universal yaitu menghargai
manusia lain dengan segala perbedaannya. Dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Pemerintah dituntut untuk tidak
melakukan kesenjangan terhadap warganegaranya, dengan latar belakang
apapun. Kesenjangan pelayanan yang diberikan Pemerintah terhadap
publik dapat menciptakan peta konflik dalam kehidupan masyarakat lebih
lanjut. Hal ini bisa jadi timbul sebagai akibat dari lemahnya akomoditas
regulasi yang diberikan Pemerintah terhadap masyarakatnya, ditambah lagi
kesadaran toleransi dalam masyarakat itu sendiri yang masih lemah. Lebih
lanjut kondisi macam ini akan mengganggu berjalannya pembangunan
nasional
12. Kondisi implementasi kewaspadaan nasional terhadap konflik
antar umat beragama saat ini
Implemntasi Padnas sebagai langkah konsepsional dalam upaya
membangun kelangsungan hidup bangsa dan negara dari segala bentuk
ancman (potensial maupun manifest) perlu ditegakkan dengan baik dan
benar. Ancaman yang membutuhkan peningkatan padnas secara dini salah
satunya adalah peristiwa konflik antar umat beragama yang kerap terjadi di
negara Indonesia.
Konflik antar umat beragama di Indonesia tidak dapat dipisahkan
dari situasi masyarakat yang bersifat hetrogin, kondisi demografi yang
bersifat komplek dan kondisi geografi sebagai wilayah kepulauan.
Masyarakat yang berbeda baik suku, budaya maupun agama, jumlah
penduduk yang besar serta karakteristik wilayah kepulauan sangat
potensial munculnya konflik antar umat beragma. Kondisi ini membutukan
padnas yang mengandung sikap peduli terhadap kelangsungan hidup
bangsa dan negara. Langkahnya adalah dengan meningkatkan kualitas
cegah dan diteksi dini, tangkal awal dan memperkuat sifat nasionalisme.

