Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

21. Optimalisasi Penerimaan Keuangan Negara yang Diharapkan

             Dalam perspektif politik anggaran, APBN merupakan instrumen
    komunikasi politik antara pemerintah dengan rakyat. Pemerintah
   mengkomunikasikan rencana kerja dan anggaran (sumber, besaran dan
   alokasi) yang diperlukan dalam satu periode. Sementara rakyat, dapat
   melihat hal-hal apa saja yang akan dilakukan pemerintah kepada
   rakyatnya sehubungan dengan kontrak politiknya. Oleh karena itu, APBN
   menjadi sangat strategis dalam menjaga harmonisasi relasi negara dan
   rakyat.

            APBN dapat dijadikan sebagai indikator dalam mengukur kualitas
   penyelenggaraan negara. Melalui APBN masyarakat dapat menilai apakah
   pemerintah memperlihatkan kuatnya keberpihakannya kepada masyarakat
  atau lebih mengutamakan kepentingannya sendiri. Apabila pemerintah
  lebih berpihak kepada rakyat, maka besaran alokasi anggaran lebih
  diprioritaskan untuk proyek-proyek peningkatan kualitas hidup masyarakat.
  Namun sebaliknya, apabila alokasi anggaran sebagian besar
  diperuntukkan untuk kepentingan birokrasi (antara lain ditunjukkan dengan
  besarnya porsi belanja barang) maka hal tersebut mengindikasikan
  pemerintah masih asyik dengan dirinya sendiri.

           Pengalaman selama ini memperlihatkan bahwa volume APBN yang
  ditetapkan selalu tidak dapat dipenuhi oleh penerimaan yang bersumber
  dari dalam negeri. Padahal sumber-sumber penerimaan dalam negeri
  menurut klaim pemerintah sudah dilakukan dengan berbagai upaya yang
 maksimal agar mampu memberikan kontribusi ke kas negara yang
 optimal. Penerimaan dalam negeri yang bersumber dari pajak terus
 memberikan kontribusi yang meningkat bahkan mengalahkan posisi
 penerimaan yang berasal dari Pengusahaan SKA. Namun penerimaan
 pajak masih dinilai belum optimal dibandingkan dengan potensi pajak yang
 ada. Bukti empiris yang dapat ditunjukkan adalah masih tidak
 bergeraknya tax ratio yang masih berada diantara 11,5 % - 13,1% (lihat
 Grafik V.1). Artinya, kemampuan pemerintah untuk menghimpun pajak dari

                                                       55
   10   11   12   13   14   15   16   17