Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
yang masing-masing sebagai daerah otonom. Sebagai daerah otonom, daerah
provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan
fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah
Daerah baik di daerah provinsi maupun kabupaten/kota, yang merupakan
eksekutif di daerah, sedangkan DPRD baik di daerah provinsi maupun daerah
kabupaten/kota merupakan lembaga legislatif daerah.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diterapkan prinsip
demokrasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) U U D NRI 1945, kepala daerah
dipilih secara demokratis. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai
politik atau gabungan partai politik.
Berdasarkan perkembangan hukum dan politik untuk mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan akuntabel sesuai
dengan aspirasi masyarakat, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
perlu dilakukan secara lebih terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Oleh karena itu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan perubahan dengan memberikan
kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikut serta dalam pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
c. Inpres nomor 06 tahun 2001, tanggal 24 April 2001, tentang
pengembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia.
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk
telekomunikasi, media dan informatika (Telematika) secara global akan
membawa dampak pada perubahan pola pikir dan cara pandang masyarakat
dalam melakukan berbagai kegiatan yang berorientasi pada aspek kemudahan
dan kecepatan dalam pertukaran akses infomasi.

