Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
Pengakuan bangsa-bangsa di dunia tersebut menimbulkan konsekuensi logis
bangsa Indonesia untuk menyediakan jalur laut kepulauan yang dapat
digunakan oleh para pengguna laut untuk melalui wilayah NKRI yang telah
mendapat pengakuan sebagai satu kesatuan yang utuh oleh bangsa-bangsa
didunia.
Ketentuan pada UNCLOS 1982 yang diratifikasi dengan Undang-
undang Nomor 17 Tahun 1985 tersebut berisikan pasal-pasal yang mengatur
tentang penggunaan laut termasuk didalamnya memberdayakan laut bagi
kepentingan masyarakat internasional maupun bagi kepentingan bangsa
Indonesia. Oleh karena itu dalam mendayagunakan wilayah perbatasan laut
harus tetap menghormati hak-hak dan kewajiban para pengguna laut untuk
mengelola wilayah laut bagi kepentingan umat manusia.
b. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 merupakan tindak lanjut dari
pengesahan konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982 (UNCLOS
1982) memuat ketentuan tentang peta yang menggambarkan wilayah
perairan Indonesia yang meliputi batas laut wilayah, batas perairan ZEE dan
batas landas kontinen. Dalam kaitan dengan pendayagunaan wilayah
perbatasan laut, undang-undang tentang perairan belum dapat
mengakomodasikan secara penuh kewenangan bangsa Indonesia dalam
mengelola batas wilayah laut, karena sampai saat ini belum ada undang-
undang yang mengatur tentang batas wilayah laut antara Republik Indonesia
dengan negara tetangga di kawasan.
9. Latar Belakang Teori
a. Teori Negosiasi
Negosiasi dipahami sebagai sebuah proses dimana para pihak ingin
menyelesaikan permasalahan, melakukan suatu persetujuan untuk
16

