Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

Pengakuan bangsa-bangsa di dunia tersebut menimbulkan konsekuensi logis
          bangsa Indonesia untuk menyediakan jalur laut kepulauan yang dapat
          digunakan oleh para pengguna laut untuk melalui wilayah NKRI yang telah
          mendapat pengakuan sebagai satu kesatuan yang utuh oleh bangsa-bangsa
          didunia.

                    Ketentuan pada UNCLOS 1982 yang diratifikasi dengan Undang-
          undang Nomor 17 Tahun 1985 tersebut berisikan pasal-pasal yang mengatur
         tentang penggunaan laut termasuk didalamnya memberdayakan laut bagi
          kepentingan masyarakat internasional maupun bagi kepentingan bangsa
          Indonesia. Oleh karena itu dalam mendayagunakan wilayah perbatasan laut
          harus tetap menghormati hak-hak dan kewajiban para pengguna laut untuk
          mengelola wilayah laut bagi kepentingan umat manusia.

         b. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

                   Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 merupakan tindak lanjut dari
          pengesahan konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982 (UNCLOS
          1982) memuat ketentuan tentang peta yang menggambarkan wilayah
         perairan Indonesia yang meliputi batas laut wilayah, batas perairan ZEE dan
         batas landas kontinen. Dalam kaitan dengan pendayagunaan wilayah
         perbatasan laut, undang-undang tentang perairan belum dapat
         mengakomodasikan secara penuh kewenangan bangsa Indonesia dalam
         mengelola batas wilayah laut, karena sampai saat ini belum ada undang-
         undang yang mengatur tentang batas wilayah laut antara Republik Indonesia
         dengan negara tetangga di kawasan.

9. Latar Belakang Teori

         a. Teori Negosiasi

                   Negosiasi dipahami sebagai sebuah proses dimana para pihak ingin
         menyelesaikan permasalahan, melakukan suatu persetujuan untuk

                                                            16
   11   12   13   14   15   16   17   18