Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
pendekatan yang serupa dengan menggunakan asas ideolgi tetapi lebih kepada
konsep perencanaan dasar dan strategi yang disesuaikan dari masa ke masa yang
dijadikan dasar - dasar utama negara bagi menjamin keberadaan negara sebagai a
nation state, Selanjutnya harus diakui secara objektif baik De facto bahwa a nation
state pada suatu kewilayahan harus mempunyai ketetapan yang jelas, sehingga
tidak berubah-ubah dari masa kemasa.
a. Indonesia
1) Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Pancasila sebagai landasan idiil adalah cita-cita yang hendak
diwujudkan untuk mencapai tujuan nasional, sebagaimana tertuang
dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila adalah falsafah dan
pandangan hidup yang lahir dari kristalisasi nilai - nilai budaya dan
kehidupan suku bangsa di Indonesia yang satu sama lain berbeda
adat dan tradisi adalah rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah
mempersatukan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar.
Pancasila digali dan dirumuskan dari prilaku bangsa Indonesia yang
selanjutnya mampu memotivasi rakyat untuk bersatu, dan pada
tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan,
dinyatakan sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai dasar negara, berarti sumber dari segala
sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini bermakna bahwa
seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus dilandasi
nilai - nilai dasar Pancasila. Sebagai landasan idiil, nilai nilai yang
terkandung dalam Pancasila harus menjiwai materi dan substansi
setiap perangkat peraturan perundang-undangan dan tidak boleh
saling bertentangan. Oleh karena itu dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, Pancasila adalah arah dan pedoman untuk
merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan bagi setiap
9

