Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
komponen bangsa. Demikian pula Pancasila adalah landasan yang
kuat bagi memutuskan kebijaksanaan dalam perhubungan kerjasama
Indonesia dengan Malaysia termasuk dalam hal ini bagi upaya untuk
meningkatkan kerjasama kemaritiman dalam menangani isu Ambalat.
2) UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
Undang-undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum nasional,
dalam sistem kenegaraan dan pemerintahan secara teknis
pengaturannya disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Negara berdasar atas hukum artinya bahwa dalam penyelenggaraan
negara didasarkan atas hukum yang berlaku dan bukan berdasarkan
atas kekuasaan belaka. Hal ini berarti bahwa setiap keputusan,
tindakan dan akibat yang dilakukan oleh setiap aparatur negara dalam
semua isu negara termasuk isu Ambalat harus dan akan berdasarkan
atas hukum yang berlaku sebagai sarana untuk mengatur keberadaan
berbangsa dan bernegara.
Sesuai dengan pasal 25A Amandemen Keempat UUD 1945
menyebutkan bahwa : “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah Negara Kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Dari ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan memerlukan
pandangan dan pendekatan dalam masalah yang dihadapi dari aspek
pengelolaan perairan wilayah dan aspek kerjasama kemaritiman yang
ingin diatur harus berdasarkan kepada konsep dan kelebihan serta
keistimewaan NKRI sebagai negara kepulauan.
3) Wasasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
10

