Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
20
perkara dimulai dari penyidikan sampai pada penuntutan dan
mengadili sepenuhnya ditangani oleh kekuasaan militer.
e. Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian RI.
Keamanan dalam negeri merupakan syarat utama
mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur,
dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya
penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat
negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia.
Perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang
menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran
dan fungsi masing-masing melahirkan undang-undang Kepolisian.
Kepolisian merupakan salah satu instrument paling utama
dalam melaksanakan penegakan hukum. Kewenangan Kepolisian
sesuai dengan yang tertera pada KUHAP yakni sebagai penyidik
dalam tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Demikian juga
hal ini secara tegas dinyatakan dalam undang-undang kepolisian,
yakni dalam Pasal 14 Ayat (1) Huruf g yang berbunyi *melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai
dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan
lainnya”.
Maka dewasa ini seiring dengan bergulirnya reformasi
disegala lini, khusus di dalam penegakan hukum (law enforcement)

