Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

20

     perkara dimulai dari penyidikan sampai pada penuntutan dan
     mengadili sepenuhnya ditangani oleh kekuasaan militer.

e. Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian RI.

                Keamanan dalam negeri merupakan syarat utama
    mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur,
    dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
    Pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya
    penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan
    keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
    perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
    dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat
    negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi
    hak asasi manusia.

               Perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang
    menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia
   dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran
   dan fungsi masing-masing melahirkan undang-undang Kepolisian.

               Kepolisian merupakan salah satu instrument paling utama
   dalam melaksanakan penegakan hukum. Kewenangan Kepolisian
   sesuai dengan yang tertera pada KUHAP yakni sebagai penyidik
   dalam tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Demikian juga
   hal ini secara tegas dinyatakan dalam undang-undang kepolisian,
   yakni dalam Pasal 14 Ayat (1) Huruf g yang berbunyi *melakukan
   penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai
   dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan
   lainnya”.

               Maka dewasa ini seiring dengan bergulirnya reformasi
   disegala lini, khusus di dalam penegakan hukum (law enforcement)
   1   2   3   4   5   6   7