Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

22

    macam masalah konkreto yang tidak terjangkau dan terpikirkan
    pada saat pembahasan dan perumusan yang pada akhirnya
    menimbulkan error.

b. Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas adalah
    program unggulan dan strategis dalam kerangka membangun
    grand design pembangunan hukum nasional. Hukum nasional pada
    hakekatnya merupakah ius constituendum (hukum yang masih
    harus ditetapkan; hukum yang dicita-citakan; hukum yang akan
    datang) yang hingga saat ini masih terus dikembangkan.
    Pengembangan hukum nasional tidak hanya berhenti pada soal
    kriteria-kriteria teknis yang terkait dengan prosedur dan mekanisme
    serta angka-angka presentase yang rasional, namun yang juga
    tidak kalah penting adalah masalah substansi. Prolegnas
    mengedepankan arti penting dari kebutuhan atas penyelesaian
    persoalan sosial dan urgensitas serta cita-cita bangsa (BPHN,
    2010; Suharyono, 2007).

    Pengembangan Prolegnas harus didukung oleh komponen-
    komponen lain sebagai berikut:

   • Penguatan koordinasi yang didukung oleh pengembangan SDM
       dengan kemampuan substansi dan software yang memadai.

   • Penguatan kriteria substansi pada tahap sinkronisasi sebagai
       bahan pertimbangan dalam penentuan Prolegnas Prioritas
       tahunan yang berorientasi pada pembangunan nasional.

   • Penambahan tahap evaluasi dan analisis Prolegnas dalam alur
       proses penyusunan yang lebih menyeluruh (dari sudut teknis,
       substansi, kualitas maupun kuantitas) terhadap implementasi
       Prolegnas, dalam mewujudkan Prolegnas yang akuntabel.

   Berbicara kinerja dan kualitas Prolegnas tidak terlepas dari kinerja
   BPHN (Badan Pengembangan Hukum Nasional) (BPHN, 2010).
   1   2   3   4   5   6   7   8   9