Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
22
macam masalah konkreto yang tidak terjangkau dan terpikirkan
pada saat pembahasan dan perumusan yang pada akhirnya
menimbulkan error.
b. Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas adalah
program unggulan dan strategis dalam kerangka membangun
grand design pembangunan hukum nasional. Hukum nasional pada
hakekatnya merupakah ius constituendum (hukum yang masih
harus ditetapkan; hukum yang dicita-citakan; hukum yang akan
datang) yang hingga saat ini masih terus dikembangkan.
Pengembangan hukum nasional tidak hanya berhenti pada soal
kriteria-kriteria teknis yang terkait dengan prosedur dan mekanisme
serta angka-angka presentase yang rasional, namun yang juga
tidak kalah penting adalah masalah substansi. Prolegnas
mengedepankan arti penting dari kebutuhan atas penyelesaian
persoalan sosial dan urgensitas serta cita-cita bangsa (BPHN,
2010; Suharyono, 2007).
Pengembangan Prolegnas harus didukung oleh komponen-
komponen lain sebagai berikut:
• Penguatan koordinasi yang didukung oleh pengembangan SDM
dengan kemampuan substansi dan software yang memadai.
• Penguatan kriteria substansi pada tahap sinkronisasi sebagai
bahan pertimbangan dalam penentuan Prolegnas Prioritas
tahunan yang berorientasi pada pembangunan nasional.
• Penambahan tahap evaluasi dan analisis Prolegnas dalam alur
proses penyusunan yang lebih menyeluruh (dari sudut teknis,
substansi, kualitas maupun kuantitas) terhadap implementasi
Prolegnas, dalam mewujudkan Prolegnas yang akuntabel.
Berbicara kinerja dan kualitas Prolegnas tidak terlepas dari kinerja
BPHN (Badan Pengembangan Hukum Nasional) (BPHN, 2010).

