Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

23

    Sesuai UU P3, BPHN adalah leading sector Prolegnas. Selaku
    koordinator Prolegnas, BPHN terus mengembangkan format
    penyusunan Prolegnas yang terukur, integral, rasional dan
    terkoordinasi, baik di antara lembaga pemerintah (departemen dan
    LPND) maupun dengan Badan Legislasi DPR RI. Untuk maksud
    tersebut, BPHN telah menyusun alur proses penyusunan Prolegnas
    Pemerintah yang cukup komprehensif, sebagai acuan bagi institusi
    pemrakarsa program RUU.

b. UU P3 (sebutan populer bagi UU 10 Tahun 2004 Tentang
    Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Menurut Abdullah
    (2010b), UU P3 merupakan master piece di bidang perundang-
    undangan dan diharapkan sebagai handboek wetgeving bagi para
    perancang peraturan perundang-undangan. Beberapa titik
    kelemahan dalam UU P3 dapat menimbulkan perbedaan tafsir di
    kalangan penggunanya. Kelemahan tersebut bukan merupakan
    alasan untuk tidak menaati ketentuan yang terdapat di dalamnya.
    Justeru berbagai titik-titik lemah itu membuka peluang bagi para
    analis ilmu perundang-undangan untuk melahirkan berbagai karya
    akademis guna menggantikan berbagai tulisan sebelumnya.

    UUP3 melahirkan berbagai paradigma konsepsional baru yang
   harus dijelaskan kepada masyarakat luas, dan untuk itu
    memerlukan masa transisi yang cukup lama. Kementerian Hukum
   dan Hak Asasi Manusia dibebankan tugas yang cukup berat. Tidak
   hanya tugas mensosialisasikan UU P3 melainkan juga kewajiban
   mempersiapkan berbagai infrastruktur dan sarana yang diperlukan
   untuk menunjang pelaksanaannya.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10