Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
23
Sesuai UU P3, BPHN adalah leading sector Prolegnas. Selaku
koordinator Prolegnas, BPHN terus mengembangkan format
penyusunan Prolegnas yang terukur, integral, rasional dan
terkoordinasi, baik di antara lembaga pemerintah (departemen dan
LPND) maupun dengan Badan Legislasi DPR RI. Untuk maksud
tersebut, BPHN telah menyusun alur proses penyusunan Prolegnas
Pemerintah yang cukup komprehensif, sebagai acuan bagi institusi
pemrakarsa program RUU.
b. UU P3 (sebutan populer bagi UU 10 Tahun 2004 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Menurut Abdullah
(2010b), UU P3 merupakan master piece di bidang perundang-
undangan dan diharapkan sebagai handboek wetgeving bagi para
perancang peraturan perundang-undangan. Beberapa titik
kelemahan dalam UU P3 dapat menimbulkan perbedaan tafsir di
kalangan penggunanya. Kelemahan tersebut bukan merupakan
alasan untuk tidak menaati ketentuan yang terdapat di dalamnya.
Justeru berbagai titik-titik lemah itu membuka peluang bagi para
analis ilmu perundang-undangan untuk melahirkan berbagai karya
akademis guna menggantikan berbagai tulisan sebelumnya.
UUP3 melahirkan berbagai paradigma konsepsional baru yang
harus dijelaskan kepada masyarakat luas, dan untuk itu
memerlukan masa transisi yang cukup lama. Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia dibebankan tugas yang cukup berat. Tidak
hanya tugas mensosialisasikan UU P3 melainkan juga kewajiban
mempersiapkan berbagai infrastruktur dan sarana yang diperlukan
untuk menunjang pelaksanaannya.

