Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
21
POLRI harus dapat mengemban perannya sesuai dengan amanah
Undang-undang Kepolisian dan KUHAP, sehingga tercapainya
suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
9) Latar Belakang Teori
a. Jimly Asshiddiqie, Integrasi sistem hukum sangatlah diperlukan.
Perlunya perampingan lembaga yang berhak melakukan
penyidikan. Saat ini terdapat 55 lembaga Negara yang berwenang
melakukan penyidikan hingga berpotensi memunculkan tumpang
tindih kewenangan antar lembaga dalam melaksanakan
kewenangan penyidikan.
b. Saldi Isra (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas)
perampingan Lembaga Negara yang berhak melakukan penyidikan
harus dilakukan dengan cara pengkajian secara komprehensif. Hal
itu untuk meneliti serta menganalisis persoalan dan karakter
masing-masing lembaga yang bisa melakukan penyidikan sehingga
ditemukan solusi tepat.
10) Tinjauan Pustaka
a. M.Yahya Harahap.S.H. dalam bukunya “ Pembahasan
Permasalahan dan Penerapan KUHAP”, menyatakan KUHAP
memang hasil karya bangsa Indonesia sendiri di alam
kemerdekaan. Dengan susah payah KUHAP baru dapat
ditampilkan setelah bangsa Indonesia merdeka cukup lama.
Kejadian ini sejatinya tidak perlu terjadi jika sejak semula kita sadar
betapa pentingnya upaya pembaharuan hukum yang seikrar dan
senapas dengan aspirasi rakyat yang menyuarakan penegakan
hukum dan hak-hak universal manusia. Pada saat suatu Undang-
undang dibahas dan dibicarakan oleh legislatif, semua berpendapat
sudah baik dan sempurna. Akan tetapi pada saat diundangkan,
undang-undang tersebut langsung berhadapan dengan seribu

