Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

9

           j. Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom
           untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
           menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai
           peraturan perundang-undangan (Pasal 1 UU Nomor 22/1999)4.

           k. Wawasan Nusantara. Pengertian Wawasan Nusantara
           adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
           lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
           mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
           wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan
           bernegara untuk mencapai tujuan nasional5. Pengetian ini telah
           mencakup unsur dasar yang meliputi wadah, isi dan tata laku serta
           hakekat keberadaan atau eksistensi Indonesia sebagai suatu
           bangsa dan negara adalah merupakan kondisi dinamis suatu bangsa
          yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
          kemampuan mengembangkan kekuatan Nasional untuk digunakan
          dalam menghadapi dan mengatasi segala bentuk tantangan,
          ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam
          maupun dari luar negeri yang secara langsung maupun tidak
          langsung mengancam dan membahayakan integritas, identitas,
          kelangsungan hidup bangsa dan kemampuan bangsa menuju dan
          mencapai tujuan nasionalnya.

          l. Pembangunan wlayah pesisir dan lautan adalah
          pembangunan seluruh wilayah perairan Indonesia dengan segenap
          sumber daya alam yang terkandung di dalamnya untuk
          kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.

         m. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam
         bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat
         didayagunakan untuk mendukung kepentingan nasional. (Dr. Ir.

4 Undang Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
5 Hasil rumusan oleh Pokja W awasan Nusantara Lemhannas RI
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10