Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
9
j. Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai
peraturan perundang-undangan (Pasal 1 UU Nomor 22/1999)4.
k. Wawasan Nusantara. Pengertian Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional5. Pengetian ini telah
mencakup unsur dasar yang meliputi wadah, isi dan tata laku serta
hakekat keberadaan atau eksistensi Indonesia sebagai suatu
bangsa dan negara adalah merupakan kondisi dinamis suatu bangsa
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan Nasional untuk digunakan
dalam menghadapi dan mengatasi segala bentuk tantangan,
ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam
maupun dari luar negeri yang secara langsung maupun tidak
langsung mengancam dan membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan kemampuan bangsa menuju dan
mencapai tujuan nasionalnya.
l. Pembangunan wlayah pesisir dan lautan adalah
pembangunan seluruh wilayah perairan Indonesia dengan segenap
sumber daya alam yang terkandung di dalamnya untuk
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
m. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam
bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat
didayagunakan untuk mendukung kepentingan nasional. (Dr. Ir.
4 Undang Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
5 Hasil rumusan oleh Pokja W awasan Nusantara Lemhannas RI

