Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
7. Paradigm a Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan digunakan untuk mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sumber dari segala
sumber hukum. Pancasila mencerminkan suatu tatanan nilai
keseimbangan, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan,
kebersamaan, dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.
Keterpaduan tatanan nilai-nilai ini mampu mewadahi kebhinekaan
dari seluruh aspirasi Bangsa Indonesia.
Pengelolaan sumber daya kelautan, dilaksanakan sebagai
salah satu upaya untuk meningkatkan kembali wawasan keadilan
sosial seperti yang diamanatkan dalam sila kelima, yaitu Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mendayagunakan
segenap potensi yang ada termasuk pelibatan dan peran
masyarakat khususnya yang tinggal di wilayah pesisir dan
masyarakat maritim lainnya termasuk yang tinggal di pulau-pulau
terdepan yang berbatasan langsung dengan negara lain yang
selama ini termarjinalkan dan kurang mendapat perhatian dalam
aspek kesejahteraannya.
Oleh karena itu pengelolaan sumber daya kelautan harus
mengutamakan keadilan sosial, persatuan dan kesatuan bangsa
yang berasaskan semangat kekeluargaan rasa kebersamaan
dengan mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila sehingga diperoleh suatu kesamaan cara pandang untuk
mengembangkan kekuatan nasional dengan tetap berpedoman
kepada konstitusi yang berlaku dalam upaya menghadapi berbagai
permasalahan bangsa di bidang kelautan.
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
UUD NRI Tahun 1945 merupakan keputusan politik nasional
yang dituangkan dalam produk peraturan perundang-undangan,

