Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, rakyat Indonesia
mempunyai cita-cita dan tujuan nasional seperti yang termaktub dalam
Pembukaan UUD NRI TAHUN 1945, yakni adanya kehidupan yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dalam kaitan itu maka
pemerintah Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Disisi lain, dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan sumber daya
kelautan, sebagai negara kepulauan yang perairannya berbatasan
langsung dengan negara lain, merupakan hal yang absurd apabila
Indonesia menghadapi permasalahan wilayah perbatasan negara. Hal ini
memerlukan mendapat perhatian khusus, mengingat dalam satu
dasawarsa terakhir sering terjadi kasus-kasus yang berkaitan dengan
wilayah kedaulatan, sehingga ketahanan nasional menjadi prasyarat dalam
upaya mewujudkan lancarnya kegiatan pembangunan nasional.
Pembahasan selanjutnya mengenai pengelolaan sumber daya kelautan ini
akan menggunakan paradigma nasional, yang meliputi Pancasila sebagai
landasan idiil, UUD NRI TAHUN 1945 sebagai landasan konstitusional,
Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, Ketahanan Nasional
sebagai landasan konsepsional, serta Propenas dan Peraturan
Perundangan lainnya sebagai landasan operasional.

