Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

29

          Pemanfaatan potensi kelautan secara besar-besaran untuk
 mendapatkan keuntungan secara ekonomis dalam rangka peningkatan
 pertumbuhan perekonomian rakyat belum banyak dilakukan. Pengelolaan
 kelautan untuk usaha ekonomi dalam skala besar baru dilakukan pada
 sebagian Kabupaten dan Kota yang berada di daerah pesisir. Pada
 umumnya usaha ekonomi pemanfaatan daerah pesisir ini bergerak disektor
 pariwisata.

          a. Pengelolaan Era Otonomi Daerah.
                   Dengan hadirnya otonomi daerah, Indonesia telah mengalami

          perubahan yang amat besar dalam sistem hukumnya. Pengelolaan
          sumber daya kelautan dan sumber daya alam lainnya telah berganti
         dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dan bidang legislatif
         dianggap memiliki peran lebih besar dalam menyusun dan
         mengawasi peraturan perundang-undangan. Pengelolaan sumber
         daya kelautan juga mendapat perhatian lebih besar sejalan dengan
         dibentuknya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun
         kapasitas Pemda untuk mengelola potensi sumber daya tersebut
         masih relatif terbatas, khususnya pembangunan kelautan non-
         perikanan. Disisi lain sumber daya kelautan tersebut dimanfaatkan
         berbagai pihak secara tidak bertanggung jawab (intruders) seperti
         destructive fishing, pencurian ikan di laut, serta reklamasi pantai
         yang kurang memperhatikan kelestarian lingkungan10.

                   Pada saat ini terdapat kecenderungan bahwa pelaksanaan
         otonomi daerah merupakan replikasi dari pendekatan sektor yang
         cenderung untuk mengeksploitasi sumber dayanya. Undang-undang
         yang ada dan peraturan daerah lebih berorientasi pada eksploitasi
         sumber daya kelautan dan pesisir tanpa memperhatikan kelestarian
         sumber daya dan regulasi lain sehingga menimbulkan kerusakan
         fisik.

10 lr. Arffin Rudyanto, MSc., PhD, Kerangka Kerjasama Dalam Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut,
Disampaikan pada Sosialisasi Nasional Program MFCDP, 22 Sept 2004
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17