Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
29
Pemanfaatan potensi kelautan secara besar-besaran untuk
mendapatkan keuntungan secara ekonomis dalam rangka peningkatan
pertumbuhan perekonomian rakyat belum banyak dilakukan. Pengelolaan
kelautan untuk usaha ekonomi dalam skala besar baru dilakukan pada
sebagian Kabupaten dan Kota yang berada di daerah pesisir. Pada
umumnya usaha ekonomi pemanfaatan daerah pesisir ini bergerak disektor
pariwisata.
a. Pengelolaan Era Otonomi Daerah.
Dengan hadirnya otonomi daerah, Indonesia telah mengalami
perubahan yang amat besar dalam sistem hukumnya. Pengelolaan
sumber daya kelautan dan sumber daya alam lainnya telah berganti
dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dan bidang legislatif
dianggap memiliki peran lebih besar dalam menyusun dan
mengawasi peraturan perundang-undangan. Pengelolaan sumber
daya kelautan juga mendapat perhatian lebih besar sejalan dengan
dibentuknya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun
kapasitas Pemda untuk mengelola potensi sumber daya tersebut
masih relatif terbatas, khususnya pembangunan kelautan non-
perikanan. Disisi lain sumber daya kelautan tersebut dimanfaatkan
berbagai pihak secara tidak bertanggung jawab (intruders) seperti
destructive fishing, pencurian ikan di laut, serta reklamasi pantai
yang kurang memperhatikan kelestarian lingkungan10.
Pada saat ini terdapat kecenderungan bahwa pelaksanaan
otonomi daerah merupakan replikasi dari pendekatan sektor yang
cenderung untuk mengeksploitasi sumber dayanya. Undang-undang
yang ada dan peraturan daerah lebih berorientasi pada eksploitasi
sumber daya kelautan dan pesisir tanpa memperhatikan kelestarian
sumber daya dan regulasi lain sehingga menimbulkan kerusakan
fisik.
10 lr. Arffin Rudyanto, MSc., PhD, Kerangka Kerjasama Dalam Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut,
Disampaikan pada Sosialisasi Nasional Program MFCDP, 22 Sept 2004

