Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
30
b. Pengelolaan yang merusak lingkungan.
Praktek-praktek pengelolaan sumber daya kelautan dan
pesisir pasca diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, mendorong percepatan eksploitasi sumber
daya alam dan lingkungan dalam beberapa tahun terakhir.
Bergesernya kepentingan eksplorasi menjadi eksploitasi sumber
daya alam dan lingkungan, secara besar-besaran, dirasa sudah jauh
meninggalkan prinsip-prinsip terpadu dan keselamatan lingkungan.
Hal ini tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan bio-fisik
saja, namun juga turut memberikan tekanan yang cukup besar
terhadap kesejahteraan masyarakat yang terlanjur menggantungkan
kehidupannya pada pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan11.
Pengalaman membangun sumber daya kelautan dan pesisir
dalam kurun PJP I selain telah menghasilkan berbagai keberhasilan,
juga telah menimbulkan berbagai permasalahan ekologis dan sosial-
ekonomis yang justru dapat mengancam kesinambungan
pembangunan nasional. Secara ekologis, banyak kawasan pesisir
dan laut, terutama di Pesisir Timur Sumatera, Pantai Utara Jawa,
Bali, dan Ujung Pandang, telah terancam kapasitas keberianjutan
(sustainable capacity)-nya akibat pencemaran, degradasi fisik
habitat over-eksploitasi sumber daya alam, dan konflik penggunaan
lahan (ruang) pembangunan. Secara sosial-ekonomis, sebagian
besar penduduk pesisir masih merupakan kelompok sosial termiskin
di tanah air, dan kesenjangan pembangunan antar wilayah masih
sangat besar12.
Pantai Selatan maupun Pantai Utara Jawa merupakan pusat
aktivitas berbagai kegiatan perekonomian di Pulau Jawa. Berbagai
aktivitas tersebut tidak lepas dari sejumlah persoalan yang cukup
11Potret Kerusakan Lingkungan Pesisir Jawa, http://rafiarulas.blogspot.com/2008/10/kerusakan-iingkungan-
pesisir-jawa.html
12Wahyu Hartomo, Perencanaan Pengelolaan Sumber daya Pesisir secara Terpadu dim Menunjang
Pembangunan Daerah, Sekolah Pasca Sarjana / S3, Institut Pertanian Bogor, Juni 2004.

