Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
7
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. (U U RI No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah)
e. Daerah otonom. Adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
f. Desentralisasi. Adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Sumber Daya Manusia. Adalah seluruh kemampuan atau potensi
penduduk yang berada di dalam suatu wilayah tertentu beserta karakteristik
atau dri demografis, sosial maupun ekonominya yang dapat dimanfaatkan
untuk keperluan pembangunan. (Sutama)
h. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia. Adalah upaya-
upaya yang dilakukan oleh suatu organisasi/institusi yang menyangkut
kemampuan baik fisik maupun non-fisik terhadap manusia yang ada di dalam
organisasi/institusi tersebut.
i. Pembangunan Nasional. Merupakan usaha yang dilakukan
untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Atau dalam
definisi yang lain diartikan sebagai proses multidimensional yang mencakup
berbagai perubahan mendasar atas struktur sosial, sikap-sikap masyarakat
dan institusi-institusi nasional, di samping tetap mengejar akselerasi
pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan, serta
pengentasan kemiskinan (Todaro, 2000). Itulah sebabnya pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia
yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.2)
2) Naskah Ilmiah Bab IV Politik dan Strategi Nasional. Hal 7. Website : http.Y/kewarganegaraan-
bayoe.blogspotcom/2010/05/polrtik-dan-strategi nasional.htm

