Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

konsepsi Ketahanan Nasional, utamanya dari sisi kompetensi, profesionalisme, etos
kerja, serta keteladanan SD M aparatur pelaksana otonomi daerah.

          Sehingga untuk menyikapi berbagai persoalan di atas, perlu ditekankan
kembali pemahaman dan dasar-dasar yang menjadi Paradigma Nasional serta
melandasi Pemantapan Konsepsi Ketahanan Nasional Dalam Pelaksanaan Otonomi
Daerah Guna Peningkatan Kualitas SDM. Paradigma nasional yang digunakan
sebagai landasan adalah Pancasila sebagai landasan idiil, U U D NRI Tahun 1945
sebagai laindasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional,
Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional, serta peraturan perundang-
undangan sebagai landasan operasional.

7. Paradigma Nasional.
         a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.

                    Pancasila merupakan dasar negara bagi bangsa Indonesia yang tidak
         hanya berperan sebagai pedoman dasar bagi seluruh aktivitas berbangsa dan
         bernegara, tetapi juga mencerminkan visi, cita-cita dan jati diri bangsa. Setiap
         sila yang terkandung di dalam Pancasila merupakan landasan utama bagi
         penyelenggaraan kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
         termasuk dalam upaya pemantapan konsepsi Ketahanan Nasional pada
         pelaksanaan otonomi daerah guna meningkatkan kualitas sumber daya
         manusia.

                   Pengamalan nilai-nilai Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai acuan
        filosofis, tetapi juga sebagai landasan moral dalam merumuskan konsepsi
         Ketahanan Nasional. Sehingga terkait dengan konsep Ketahanan Nasional,
         Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam
        penyelenggaraan fungsi pemerintahan negara, termasuk saat merumuskan
        setiap kebijakan dalam pelaksanaan otonomi daerah. SDM aparatur
        pemerintahan yang mampu menghayati dan mengaktualisasikan nilai-nilai
        Pancasila diharapkan pula akan dapat memahami dan mengaplikasikan
        konsepsi Ketahanan Nasional secara mantap, agar aspek security
        (keamanan) dan prosperity (kesejahteraan) sebagaimana yang terkandung di
        dalam Ketahanan Nasional dapat terwujud di dalam kehidupan
        bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13