8
j. Dekonsentrasi. Adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
k. Tugas Pembantuan. Adalah penugasan dari Pemerintah kepada
Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.