Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

8

j. Dekonsentrasi. Adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.

k. Tugas Pembantuan.  Adalah penugasan dari Pemerintah kepada

Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan

mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9